Boleh, lah, untuk dilakukan pendaftaran, seleksi hinggga pelatihan secara bertahap semua bisa saja dijalankan. Karena sudah diamanatkan undang-undang. Tapi tepo selero sekiranya diperhatikan. Menetapan bisa saja ditunda kan pak? Dan gak perlu dalam satu acar seremonial bukan?.
Mengingat juga ini lho pak, dalam pandangan masyarakat apalagi keadaan keuangan Negara dan pasca pandemic covid-19, yang mungkin masih berlanjut. Mereka pasti menanyakan urgensinya, di mana TNI masih mengalami masalah kesejahteraan maupun modernisasi alutsista. Anggaran untuk pembentukan komcad dengar-dengar menelan anggaran hingga Rp1,1 triliun. Sekalipun kemenhan mengklaim, anggaran tersebut justru lebih efisien dan membawa penghematan anggaran.
Gugatan ini antara lain diajukan oleh VII pemohon antara lain :
- Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
- Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
- Yayasan Kebajikan Publik Indonesia
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Jika saya baca dari halaman FAQ (Frequency Ask Question) situs Kementrian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang saya garis bawahi. Beberapa sudah tuh di atas.
Terdapat Beberapa pertanyaan pokok yang sering ditanyakan dan pada bagian ini saya ringkas saja. Untuk pertanyaan KOMCAD terkesan tiba-tiba, menurut Kemenkumham, perencanaan Komcad gak tiba-tiba karena sudah diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 yang sudah melalui proses perencanaan, proses debat ilmiah, dan proses legislasi yang sangat panjang sampai UU ini disahkan oleh DPR.
Pun demikian dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU ini yang juga dipersiapkan dengan sangat matang melibatkan banyak pihak. Jadi, Komcad bukan program bimsalabim.
Sedangkan dalam segi urgensinya, menurut Kemenkumham, Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas (?), Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar.
Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret. kemenkumham mengambil contoh Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar.
Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Perlu diakui dan disadari Kekayaan darat dan laut, Letak geografis Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, memang menggiurkan dan menjadi sasaran antara atau bahkan dapat diinvasi. Sehingga memerlukan kerangka Geopolitik yang tepat.
Sebagaimana menurut Oyvind Osterud, dalam jurnal "The Uses and Abuses of Geopolitics", 1988. Geopolitik tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis.