Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021. Rabu, 22 September 2021. Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 degan Acara Mendengarkan Keterangan DPR Dan Presiden
Adapun pertimbangan para pemohon, seperti diberitakan oleh situs tirto.id (8/10/2021) antara lain menurut Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkapkan, kekaburan pasal berpotensi menimbulkan masalah.
Salah satu kekhawatiran mereka adalah kemungkinan penggunaan komponen cadangan di luar persetujuan DPR seperti penggunaan TNI beberapa kali tanpa persetujuan DPR.
Beda Rivanlee beda pula Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. Ia mengaku harus dilihat lebih jauhmenurutnya presiden belum mendapat informasi penuh soal polemik komponen cadangan sehingga Jokowi meresmikan komponen yang diamanatkan mendukung TNI itu.
"Saya menduga gitu (presiden mengesahkan tanpa mengetahui masalah), makanya ya setuju-setuju saja padahal dalam konteks pengelolaan sektor pertahanan, saya kira ini akan menjadi problem serius ya, hari ini dan ke depan terutama terkait dinamika sektor keamanan demokrasi dan HAM," kata Gufron kepada reporter Tirto.
Kali ini saya gak mau berpanjang lebar, langsung pada pokok masalah. Dan sebenarnya topik pilihan kompasiana kali ini, jadi muter-muter aja mikirnya. Sebab kenapa? Ada pertanyaa besar di benak saya. Kenapa Presiden buru-buru menetapkan komisi cadangan sementara, UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau di singkat UU PSDN Masih melalui Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?
Apakah yang dilakukan Presiden salah? Tidak! Tapi secara moril sebaiknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, baru program ini dilaksanakan.
Pertanyaanya pasti ada yang sama, apa ugensinya? Apalagi untuk menjawab topik pilihan dengan judul yang agak menantang, menurut saya lho. "Menunggu Aksi Nyata Komponen Cadangan". Aksi nyata yang bagaimana? Apa Negara dalam status "bahaya"?
Sekalipun nggak akan seramai UU Cipta Kerja, pasti jawaban pemerintah saat itu mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi pada saat itu, "Melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia".
Bener sekali, pak! Ini sedang dilakukan lho, sama anak bangsa yang merasa ada yang perlu dibenahi dan dirugikan, khususnya Bangsa dan Negara dalam pandangan mereka. Dan ini mohon dihargai lho pak. Malah bapak penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021.