Isu korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita utama harian di media Indonesia dan menimbulkan banyak perdebatan dan diskusi sengit. Di kalangan akademisi, para sarjana terus mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi di Indonesia berakar pada masyarakat prakolonial tradisional, era kolonial Belanda, pendudukan Jepang yang relatif singkat (1942-1945) atau pemerintahan Indonesia merdeka selanjutnya. Namun, jawaban tegas belum ditemukan. Di masa mendatang, perlu diakui bahwa korupsi di ranah politik, yudikatif, dan korporat Indonesia ada dan tersebar luas (walaupun ada beberapa tanda - yang dibahas di bawah - yang mengarah ke perbaikan).
Kerangka Sejarah Korupsi di Indonesia
Meskipun ada banyak contoh korupsi dalam sejarah Indonesia sebelumnya, kami mengambil sebagai titik awal rezim Orde Baru Presiden Suharto yang otoriter (1965-1998) yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan berkelanjutan (dengan Produk Nasional Bruto rata-rata +6,7 persen per tahun antara tahun 1965 dan 1996) tetapi juga terkenal karena sifatnya yang korup. Suharto menggunakan sistem patronase untuk memastikan kesetiaan bawahannya, anggota terkemuka elit nasional dan kritikus.
Sebagai imbalan atas peluang bisnis atau posisi politik, Suharto dapat mengandalkan dukungan mereka. Dengan Angkatan Bersenjata (termasuk aparat intelijennya) dan sumber daya yang sangat besar (berasal dari ledakan minyak pada tahun 1970-an) yang dimilikinya, ia menjadi puncak sistem politik dan ekonomi nasional, menyerupai kekuatan patrimonial para penguasa tradisional di masa pra- masa lalu kolonial.
Tanggapan saya mengenai korupsi di Indonesia
Sebagai mahasiswa saya hanya dapat berfikir optimis. Karena tanpa optimisme kita tidak bisa berubah, dan tidak ada perubahan. Menurut saya setiap warga negara Indonesia harus memiliki optimisme. karena kepercayaan kita pada pejabat dan aktor pemerintah dapat dipupuk dengan lebih cerdas dan tulus.
Saya tidak berpikir itu hal yang baik sebagai presiden, bukan? Karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan kita tidak ingin korupsi meningkat dan kita ingin segalanya, tetapi itu memiliki efek jera dan masyarakat juga mendapat contoh bahwa orang yang koruptor dihukum seberat-beratnya. Karena kita sebaliknya, mereka selalu ditenangkan dan akhirnya dilepaskan. Jadi saya pikir itu agak tidak adil bagi masyarakat umum.
Mungkin kemampuan kita untuk membasmi korupsi sedang menurun, bukan? Karena kalau melihat contoh-contoh misalnya, "Oh, ternyata sebentar lagi korupsi akan bebas kan?" orang akan mudah terlibat. Karena ya resikonya tidak seberapa dibandingkan dengan kemungkinan manfaat atau keuntungan yang akan mereka dapatkan yang harus dilakukan terlebih dahulu dari sisi hukum harus diperhatikan.
Hukuman itu mungkin juga tidak hanya terbatas sebagai hukuman penjara aja tapi juga hukuman-hukuman sosial gitu ya bisalah diumumkan atau kemudian pekerja sosial atau hal yang lain gitu. Jadi bukan hanya justru hanya hubungan sejarah dan ada juga yang paling penting adalah Bagaimana mendapatkan kembali aset negara yang dirampas. Jadi itu agar perampasan aset dari korupsi semakin bisa dipercepat dan diperkuat.
Harusnya korupsi itu dikasih hukuman  yang sesuai apa yang udah dilakuin  sesuai dengan aturan yang berlaku juga. sudah benar ada ginian dari zaman dulu nya tapi perjuangan apa yang KPK lakukan sudah bagus tapi intervensi penguasa-penguasa dia lumayan kuat terdapat pada yang benar-benar serius memperkuat dan mendukung Indonesia cuman mungkin hukumnya aja yang harus ditegakkan mungkin juga ikut bantu lagi.