Mohon tunggu...
Valentia Abdad
Valentia Abdad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Meru Buana

Nama : Valentia Abdad ( 43120010183 ). Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak . Matkul : Etika dan Hukum Bisnis . Mahasiswa UMB Meruya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Etika dan Hukum Platon

24 Mei 2022   09:01 Diperbarui: 24 Mei 2022   09:15 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah menyatakan bahwa warga negara harus menjaga orang lain, orang Athena menawarkan argumen yang menarik dalam membela kehidupan yang moral. Inti dari argumennya itu ialah bahwa sifat yang buruk akan mengarah ke ekstrem emosional dan sedangkan moralitas mengarah ke stabilitas emosional. Karena emosi yang ekstrem akan menyakitkan, maka kehidupan yang moral akan lebih menyenangkan.

Orang Athena memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa kehidupan yang moral itu akan membawa lebih banyak kesenangan hidup dari pada rasa sakit. Dengan melakukan hal ini, ia berharap untuk dapat meruntuhkan pemikiran yang terlalu umum, bahwa kehidupan yang secara moral buruk masih dapat dinikmati.

Definisi Hukum Bisnis

Plato merupakan murid dari Socrates yang mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teori hukum itu sendiri. Socrates menempatkan kebijaksanannya dalam konteks mutu pribadi pada warga negara, namun Plato mengaitkan kebijaksanaan itu dengan tipe ideal negara yang dibawah pimpinan kaum asritokrat (para filsuf). Plato memiliki pandangannya pada hukum bahwa kesempurnaan individu itu hanya tercipta dalam konteks negara yang berada dibawah kendali guru moral, para pimpinan yang bijak, para mitra bestari yaitu kaum aristokrat.

Menurut Plato hukum itu adalah suatu instrumen untuk menghadirkan sebuah keadilan yang ditengah situasi ketidakadilan, maka dari itu hukum dibutuhkan sebagai sarana keadilan. Keadilan bisa tercipta tanpa adanya hukum karena yang menjadi penguasa ialah kaum cerdik, pandai dan bijaksana yang dapat mewujudkan theoria dalam suatu tindakan. Hal ini di ungkapkan oleh Plato didalam bukunya yang berjudul " The Republic".

Seperti karya plato yang lainnya tentang teori politik, seperti Negarawan dan Republik, bahwa hukum bukan hanya tentang pemikiran politik saja, namun tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi dan juga metafisika. Namun, tidak seperti dengan karya-karya lainnya, hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang yang diterapkan sangat rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia. 

Contohnya termasuk percakapan tentang mabuk, apakah mabuk diperbolehkan di kota, lalu bagaimana para warga harus berburu dan menghukum bunuh diri. Detailnya hukum, memiliki prosa yang kikuk dan kurangnya organisasi yang telah menarik kecaman baik dari para sarjana kuno maupun modern. 

Dalam hal ini banyak yang mengaitkan tulisan canggung ini dengan uisa tua Plato pada saat penulisan, meskipun demikian para pembacanya harus mengingat bahwa pekerjaan itu tidak pernah selesai, dan meskipun kritik-kritik seperti ini memiliki beebrapa manfaat dan ide-ide yang dibahas dalam hukum sangat cocok untuk kita pertimbangkan. 

Banyak ide pada filsofis pada hukum yang telah teruji oleh waktu, seperti prinsip bahwa kekuasaan absolut itu dapat merusak dan tidak akan ada orang yang terbebas dari aturan hukum yang berlaku. Perkembangan-perkembangan penting lainnya sesuai yang ada didalam hukum tersebut mencakup sebuah penekanan oada rezim campuran, sistem pidana yang bervariasi, kejibakannya tentang wanita di militer dan upayanya pada teologi rasional. 

Namum, Platon mengambil idenya yang paling original itu sebagai hukum yang harus menggabungkan persuasi dengan paksaan. Untuk meyakinkan warga negara supaya dapat mengikuti kode hukum, disetiap hukum memiiki pendahuluan yang menawarkan alasan mengapa seseorang harus mematuhi hal tersebut. Paksaan tersebut datang dengan bentuk hukuman yang melekat pada hukum jika persuasi harus gagal untuk memotivasi kepatuhan.

Selain itu, didalam hukum Plato membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karya lainnya. Mungkin perbedaan terbesarnya adalah bahwa kota yang ideal dalam hukum justru lebh demokratis dari pada kota yang ideal di republik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun