Mohon tunggu...
Valentia Abdad
Valentia Abdad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Meru Buana

Nama : Valentia Abdad ( 43120010183 ). Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak . Matkul : Etika dan Hukum Bisnis . Mahasiswa UMB Meruya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan antara Kontrak Bisnis-Kontrak Sosial

15 Mei 2022   14:06 Diperbarui: 15 Mei 2022   14:12 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pemikiran Locke, orang-orang baik ialah mereka yang memiliki hak dan harus menjatuhkan pemerintah ketika raja menyalah gunakan kekuasaan mereka. Locke percaya bahwa semua orang itu memiliki hak alamiah (yaitu hak untuk hidup, hak kebebasan dan hak milik). Teori kontral sosial menurut Locke sendiri yaitu bahwa orang-orang dapat melanggar "kontrak" itu ketika pada saat seorang raja menjadi korup. Bagi Locke, pemerintah yang baik itu adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan yang terbatas dan yang mendengarkan suara rakyat. John Locke mengatakan, pada dasarnya bentuk dan lingkungan sosial itu bersifat apolitical, yang mana pelaku sosial tersebut memiliki sebuah tanggung jawab untuk mematuhi hukum alam yang sudah teratur. Pada keteratran hukum alam tersebut memberikan kewajiban pada masyarakat untuk dapat memelihara hukum dengan adanya kontrak sosial, demi mencegah individu supaya tidak terjadi penyimpangan dan melanggar hukum tersebut.

Voltaire

"Jangan jadi pembenci! Orang-orang harus diizinkan untuk mengatakan apapun yang mereka inginkan, bahkan jika anda tidak menyukainya", kata Voltaire. Voltaire menuntut supaya raja menawralan sebuah kebebasan dalam berfikir, bericara dan kebebasan dalam beragama pada rakyatnya. Voltaire membentuk prasangka dan mendorong raja perancis untuk lebih toleran.

Jean-Jacques Rousseau

Rousseau berpendapat "mari wujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi sebagian besar rakyat". Rousseau mengatakan bahwa orang yang dipercaya secara alami baik, tetapi kekuasaan lah yang merusak mereka. Menurut Rousseau sendiri bentuk pemerintahan yang terbaik adalah demokrasi langsung yang mempromosikan suatu kebaikan bersama mayoritas. Orang-orang melepaskan sebagian dari hak individu mereka untuk diperintah oleh kehendak umum mayoritas (menyukai pilihan mereka jika mereka tidak setuju dengan pendapat si mayoritas). Dalam kontrak sosial, Rousseau menegaskan pendapatnya:

"The goverment recieves from the rulers the order it gives to the people; and if the state is to be in a good balance, it is important, all things to consider that the product and power of the goverments that exist in itself is the same as the product and power of citizens who rule on the one hand and become subjects on the other".

Demokrasi itu terbentuk ketika kedaulatan membrikan kepercayaannya kepada seluruh ataupun sebagian besar dari rakyat untuk menanggung segala tanggung jawab pemerintahan. Bagi Rousseau sendiri, demokrasi yang sejati itu sebenarya tidak ada dan tidak akan pernah ada karena demokrasi itu seperti melawan arus, maksudnya demokrasi melawan aturan alamiah yang ada dan jelas bahwa seharusnya mayoritas yang memerintah dan minoritas yang diperintah oleh mayoritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun