Mohon tunggu...
Valentia Abdad
Valentia Abdad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Meru Buana

Nama : Valentia Abdad ( 43120010183 ). Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak . Matkul : Etika dan Hukum Bisnis . Mahasiswa UMB Meruya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan antara Kontrak Bisnis-Kontrak Sosial

15 Mei 2022   14:06 Diperbarui: 15 Mei 2022   14:12 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKPRI
DOKPRI

DOKPRI
DOKPRI

Kontrak dalam bahasa inggris yaitu " contract", dalam bahasa belanda yaitu "overeenkomst" namun seacar umumnya kontrak ini lebih dikenal dengan arti yaitu perjanjian. Kontrak adalah suatu peristiwa yang terjadi antara dua orang ataupun lebih yang saling membuat perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal-hal tertentu. Kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh antara beberapa orang akan menimbulkan sebuah hak dan kewajiban bagi diri mereka yang membuat kontrak tersebut, kontrak yang dibuat merupakan sebuah sumber hukum yang formal bagi para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Perbedaan antara Kontrak Bisnis & Kontrak Sosial

Kontrak bisnis merupakan suatu perjanjian yang berbentuk tertulis dimana substansi disetujui oleh para pihak yang terlibat dalam muatan bisnis tersebut. Kontrak bisnis adalah sebuah perjanjian yang memeiliki nilai komersial, syarat-syarat sahnya kontrak tersebut yaitu mereka memiliki kesepakatan yang mengikat diri mereka, kecakapan membuat suatu perikatan mengenai hal-hal tertentu yang secara yuridis suatu perjanjian harus mengenail hal-hal yang telah disetujui. Dalam sebuah kontrak ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi untuk mengikat suatu kontra dan adapun suatu hukum didalamnya, juga sanksi jika melanggar kontrak tersebut. Kontrak atau perjanjian akan berakhir apabila terjadinya suatu hal yang membuat kontrak tersebut harus diakui.

Kontrak sosial adalah sebuah perjanjian yang dilakukan antara orang-orang yang berada ataupun dalam suau komunitas tertentu. Kontrak sosial digunakan dalam sebuah argumentasi yang berupayakan menjelaskan tentang hakikat-hakikat dari kegiatan politik ataupun menjelaskan tentang sebuah tanggung jawab pemimpin kepada rakyatnya.

Thomas Hobbes

Hobbes dalam bukunya yang berjudul "Leviathan", ia mengemukakan bahwa kontrak sosial itu terjalin diantara sesama rakyat dan sedangkan raja merupakan pihak yang tidak terjalin dari kontrak tersebut, melainkan kontrak ersebut dibuat olehnya. Sebagainya peserta kontrak, rakyat pada hakikatnya harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh raja, sebab rakyat tidak ada hak untuk mengeluh atas kebijaksanaan dan segala tindakan yang dilakukan raja, walaupun raja tidak berpihak kepada rakyat.

Hobbes percaya bahwa mansia secara alami melakukan kekerasan dan tidak terib. Memang pada dasarnya rakyat itu membutuhkan raja untuk melindungi mereka dari ancaman diri mereka sendiri (contohnya seperti seorang ayah yang melindungi anaknya). Hobbes percaya bahwa orang-orang dapat membentuk kontrak sosial dengan raja dan menyetujui untuk menyerahkan segala kebebasan mereka dengan syarat atau imbalan yaitu perlindungan raja untuk rakyat.

John Locke

Menurut pemikiran Locke, orang-orang baik ialah mereka yang memiliki hak dan harus menjatuhkan pemerintah ketika raja menyalah gunakan kekuasaan mereka. Locke percaya bahwa semua orang itu memiliki hak alamiah (yaitu hak untuk hidup, hak kebebasan dan hak milik). Teori kontral sosial menurut Locke sendiri yaitu bahwa orang-orang dapat melanggar "kontrak" itu ketika pada saat seorang raja menjadi korup. Bagi Locke, pemerintah yang baik itu adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan yang terbatas dan yang mendengarkan suara rakyat. John Locke mengatakan, pada dasarnya bentuk dan lingkungan sosial itu bersifat apolitical, yang mana pelaku sosial tersebut memiliki sebuah tanggung jawab untuk mematuhi hukum alam yang sudah teratur. Pada keteratran hukum alam tersebut memberikan kewajiban pada masyarakat untuk dapat memelihara hukum dengan adanya kontrak sosial, demi mencegah individu supaya tidak terjadi penyimpangan dan melanggar hukum tersebut.

Voltaire

"Jangan jadi pembenci! Orang-orang harus diizinkan untuk mengatakan apapun yang mereka inginkan, bahkan jika anda tidak menyukainya", kata Voltaire. Voltaire menuntut supaya raja menawralan sebuah kebebasan dalam berfikir, bericara dan kebebasan dalam beragama pada rakyatnya. Voltaire membentuk prasangka dan mendorong raja perancis untuk lebih toleran.

Jean-Jacques Rousseau

Rousseau berpendapat "mari wujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi sebagian besar rakyat". Rousseau mengatakan bahwa orang yang dipercaya secara alami baik, tetapi kekuasaan lah yang merusak mereka. Menurut Rousseau sendiri bentuk pemerintahan yang terbaik adalah demokrasi langsung yang mempromosikan suatu kebaikan bersama mayoritas. Orang-orang melepaskan sebagian dari hak individu mereka untuk diperintah oleh kehendak umum mayoritas (menyukai pilihan mereka jika mereka tidak setuju dengan pendapat si mayoritas). Dalam kontrak sosial, Rousseau menegaskan pendapatnya:

"The goverment recieves from the rulers the order it gives to the people; and if the state is to be in a good balance, it is important, all things to consider that the product and power of the goverments that exist in itself is the same as the product and power of citizens who rule on the one hand and become subjects on the other".

Demokrasi itu terbentuk ketika kedaulatan membrikan kepercayaannya kepada seluruh ataupun sebagian besar dari rakyat untuk menanggung segala tanggung jawab pemerintahan. Bagi Rousseau sendiri, demokrasi yang sejati itu sebenarya tidak ada dan tidak akan pernah ada karena demokrasi itu seperti melawan arus, maksudnya demokrasi melawan aturan alamiah yang ada dan jelas bahwa seharusnya mayoritas yang memerintah dan minoritas yang diperintah oleh mayoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun