Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yang biasa dikenal Narkoba, merupakan zat atau obat yang berasal dari bahan alami, sintetis, maupun semi sintetis yang berpotensi menurunkan tingkat kesadaran, memicu halusinasi, serta meningkatkan daya rangsang. Penggunaan zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis dengan pengawasan dokter atau untuk keperluan penelitian. Selebihnya, penggunaan narkoba dilarang keras karena dapat membahayakan individu yang mengonsumsinya. Penyalahgunaan zat-zat narkotika menjadi masalah yang cukup krusial di kalangan generasi muda. Hal ini tentunya berdampak pada kualitas generasi penerus, dimana generasi muda akan semakin rusak apabila penyalahgunaan zat-zat narkotika tidak ditindaklanjuti.Â
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009, yang mengatur berbagai hal tentang narkotika, menekankan bahwa pelanggaran terkait narkotika dapat dikenai sanksi pidana yang berat seperti denda yang tinggi, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Edukasi terkait narkotika merupakan hal penting yang perlu disampaikan kepada generasi muda sejak dini. Selain edukasi terkait narkotika dan dampaknya, perlu juga diajarkan mengenai metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif adalah metode promotif dan preventif, sementara upaya yang paling manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.Â
Pendekatan rehabilitasi untuk pengguna narkoba mulai mendapat perhatian serius di Indonesia. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah menjadi salah satu indikator, seperti arahan mantan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 untuk memprioritaskan rehabilitasi pengguna narkoba dan menjadikannya penanganan yang lebih komprehensif. Pendekatan ini tergolong pendekatan humanis yang sejalan dengan prinsip dekriminalisasi. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pengguna narkoba hanya akan menjadi aib, padahal terdapat berbagai faktor yang dapat melatarbelakangi penyalahgunaan narkoba. Beberapa faktor tersebut, antara lain: Â Â
1. Faktor KepribadianÂ
Seseorang dengan kecenderungan impulsif dan kemampuan pengendalian diri yang rendah berpotensi terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka mungkin kesulitan menahan dorongan untuk mencoba atau terus-menerus menggunakan zat berbahaya. Narkoba yang bersifat adiktif memicu penggunaan keberlanjutan yang susah dihentikan.Â
2. Faktor LingkunganÂ
Lingkungan merupakan hal penting yang sangat berpengaruh pada kehidupan individu. Seseorang yang tumbuh dalam lingkungan negatif, seperti hidup diantara para pecandu narkoba berpotensi terjerumus sebagai pecandu narkoba pula. Terlebih dalam lingkungan sosial yang melihat penggunaan narkoba sebagai hal yang lumrah atau bahkan gaya hidup, individu lebih terpengaruh untuk menggunakannya.Â
3. Faktor PendidikanÂ
Kurangnya pengetahuan mengenai narkoba dan dampaknya bagi kehidupan dapat memicu penyalahgunaan narkoba. Di zaman ini, generasi muda berisiko menerima informasi tanpa mengetahui sumber kredibelnya. Kurangnya pendidikan tentang dampak negatif narkoba, baik di sekolah maupun di keluarga, bisa menyebabkan ketidaktahuan atau kesalahpahaman yang membuat seseorang lebih rentan untuk mencoba narkoba.Â
4. Faktor Politik dan Kebijakan PemerintahÂ
Daerah dengan penegakan hukum yang kurang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meningkatkan angka pengguna narkoba. Kurangnya kebijakan yang berfokus pada pencegahan, rehabilitasi, dan dukungan sosial juga dapat meningkatkan angka penyalahgunaan narkoba.Â
Maraknya penggunaan narkoba di kalangan remaja tentu memicu kekhawatiran pada orangtua. Inilah mengapa diperlukan edukasi terkait narkoba sejak dini. Generasi muda yang sudah terkena pengaruh narkoba akan sulit dilepas. Pengguna yang sudah terlanjur ketergantungan pada zat-zat berbahaya tidak dapat ditangani dengan menghentikan penggunaannya begitu saja. Tubuh yang sudah terlanjur terkena zat-zat tersebut akan bereaksi apabila kebutuhan akan zat-zat berbahaya tidak terpenuhi. Salah satu cara penanganannya adalah dengan mengurangi sedikit demi sedikit dosis yang dikonsumsi. Setelahnya, dapat dilakukan psikoterapi dan rehabilitasi.Â
Rehabilitasi terhadap pecandu narkoba merupakan suatu proses pengobatan untuk melepas ketergantungan antara pengguna dengan zat-zat adiktif. Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, jenis-jenis rehabilitasi dibagi menjadi dua, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah serangkaian perawatan untuk membantu individu melepaskan diri dari ketergantungan narkotika. Sementara rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan secara menyeluruh yang mencakup aspek fisik, mental, dan sosial, agar individu yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan sosial masyarakat. Â Â
Edukasi terkait narkoba merupakan hal penting yang sebaiknya ditanamkan sejak dini. Orangtua dan guru dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya terkait narkoba dengan penyampaian yang mudah ditangkap oleh anak-anak. Selain itu, edukasi dapat didukung dengan lingkungan sehat yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba juga merupakan hal penting agar masyarakat memiliki rasa waspada terkait narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan mengatasi kasus-kasus terkait narkoba. Dengan adanya kebijakan pemerintah dan kerjasama dari masyarakat, penyalahgunaan narkoba dapat dikurangi dan diatasi secara berkala demi menciptakan generasi penerus yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H