Bukan pengusaan materi hukum pidana, perdata dan lain-lain yang didahulukan  menlainkan mendahulukan "untuk menjadi manusia". Semangat yang mendsari pendidikan hukum bukan bagaimana terampil dan kompoten secara profisonal melainkan bagaimana "menolong manusia yang susah dan menderita".
Kemudian untuk mengakomodasi hal-hal tersebut diatas barangkali dapat diberikan porsi yang lebih substansial terhadap diskusi dari pada kuliah-kuliah konvensional (lecturing) belaka. Melalui diskusi-diskusi tersebut muda-mudahan perkara-perkara hukum dapat ditarik lebih menjadi perkara-perkara moral dan kemanusiaan.
Satu keuntungan pendidikan hukum di Indonesia yaitu dinamakan "Fakultas Hukum" dan bukan "Fakultas Undang-undang" seperti yang ada di malaysia. Perbedaan tersebut hendaknya benar-benar dimanfaatkan karena arti hukum jauh lebih luas dari undang-undang. Dalam konteks ini hukum harus dibaca sebagai institusi manusia/kemanusiaan dan moral sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.
Sedangkan pada tataran praktis, pendidikan tinggi hukum perlu Murenungkan kata-kata mutiara dari Galanter, yaitu "Alleviating human sufferings" dan Spance " need to be evolved persons". Dan kemudian menjabarkannya kedalam fokus serta arah pendidikan hukum. Pendidikan hukum harus mengutamakan "pengembangan kemanusiaan" diatas keinginan menghasilkan "manusia hukum"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI