Mohon tunggu...
Jejak Opini
Jejak Opini Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup Adalah Tentang Perjalanan

Damai Penuh Makna

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rekonstruksi Pendidikan Paradigma Hukum Positivistik Menuju Humanistik

6 Januari 2020   16:18 Diperbarui: 7 Januari 2020   00:43 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembang pendidikan harus mengacu pada peta besar hukum modern dengan ciri-ciri seperti disebutkan diatas sebab apabila hukum modern sudah bergeser menjadi teknologi maka, kurikulum lembaga pendidikannya pun akan menjadi demikian. Dengan perubahan hukum menjadi teknologi demikian maka sudah kurang dapat dipercaya menjaga kemanusian atau menjadi bastion kemanusian.

Sementara itu masuknya Kapitalisme dalam pembelajaran hukum, juga menyebabkan hukum menjadi komuditas. seperti diungkapkan oleh Pizza dan Spance bahwa pengadilan bukan lagi berperan nama "kantor pengadilan", melainkan "Perusahaan Hukum" (law firm). Orang dalam menjalani inisasi pendidikan untuk menjadi ahli hukum dengan cita-cita dan harapan untuk mendapatkan keuntungan dan kemewahan materiil. Orang belajar kemudian dituntut lebih untuk memenangakan suatu perkara dan tidak terlalu penting untuk memikirkan dimensi kemanusiaan hukum.

Perguruan Tinggi di Indonesia harusnya berperan sebagai "menara air" bagi masyarakat. Kampus harus mengaliri setiap ilmu hukum dan hikmah kepada masyarakatnya, yang pada akhirnya akan menjadi center of exellance (pusat keunggulan) bagi pembangunan. karena Perguruan tinggi sebagai salah satu aktor utama perubahan sosial dalam pembangunan. Di negara-negara maju hampir tidak ada kebijakan krusial bagi negaranya yang tidak melibatkan perguruan tinggi.

Konkritnya, pertama-tama para mahasiswa baru sudah dihadapkan kepada persoalan kemanusiaan yang akan menjadi landasan dan modal penting bagi keahlian hukum mereka nanti ketika di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian ketika mereka melangkah kedunia hukum mereka disongsong oleh diskusi-diskusi seputar manusia seperti keadilan, ketidakadilan, diskriminasi, penderitaan, kebenaran, kepedulian serta masalah-masalah sosial lain ditengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, para pengelola program pendidikan hukum harus mendekonstruksi dan merekonstruksi kembali hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan dan dipraktekan.

Kemudian perlu ditekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ladang penyemain ilmu yang berbasis karakter positif dan kearifan lokal bagi masyarakat.

Petinggi perguruan tinggi bukanlah "pabrik gelar" yang hanya menghasilkan para lulusan yang bertitel, melainkan yang terpenting adalah bagaimana kampus "mencetak" para alumni yang berkarakter, berintegritas serta peduli terhadap terhadap masyarakat. Dengan kata lain lulusan perguruan tinggi harus menjadi bagian yang dapat memberikan solusi pagi personalan kebangsaan. Lemaba pendidikan harus mampu melahirkan generasi baru yang memiliki karakter warga negara yang smart and good citizen.

Selanjutnya upaya pembangunan paragidma institusi hukum diperlukan dan lebih menekankan pada aspek pendidikan hukum yang berbasis manusia dan kemanusiaan.

Dengan kata lain diperlukan perubahan paradigma yaitu, pendidikan hukum berbasis positivistik-legalistik menuju hukum Pendidikan berbasis humane and social. Perubahan paradigma ini diharapkan akan menjadikan pendidikan hukum sebagai avan garde dari perubahan kultur berhukum khususnya di Indonesia.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, filsafat yang mendasari pendidkan hukum juga harus bergeser yakni dari "profissional menjadi pro-hemane and sosial". kandungan filsafat tersebut adalah setiap berhadapan dengan masalah hukum "perkara hukum" melainkan berhadapan dengan "masalah manusia/kemanusian dan masyarakat".

Pergeseran tersebut menjadikan pendidikan hukum bukan pertama-tama dan utama sebagai pendidikan teknologi dan profisonal. melainkan menjadi tempat untuk memantangkan kemanusiaan. Mendidik mahasiswa untuk menjadi matang dalam soal kemanusiaan berbeda dengan mendidik mereka menjadi profesional hukum atau operator mesin hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun