Mohon tunggu...
Venica Dini Telaumbanua
Venica Dini Telaumbanua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka baca komik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Otonom di Indonesia

14 November 2023   09:26 Diperbarui: 14 November 2023   09:47 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi di Indonesia merujuk pada sistem pemerintahan daerah yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri. Otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam sistem otonomi di Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola berbagai hal, termasuk pemerintahan, keuangan, pertanahan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun, implementasi otonomi daerah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan sumber daya antar daerah, kurangnya kapasitas pemerintah daerah, dan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa kota di Indonesia yang memiliki kewenangan otonom dalam mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya antara lain:
1. Jakarta, sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2. Bandung, sebagai kota otonom
3. Surabaya, sebagai kota otonom
4. Medan, sebagai kota otonom
5. Semarang, sebagai kota otonom
6. Palembang, sebagai kota otonom
7. Makassar, sebagai kota otonom

Kota-kota ini memiliki kewenangan lebih dalam mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya, dibandingkan dengan kota-kota lain yang tidak memiliki status otonom. Namun, setiap kota otonom di Indonesia berbeda dalam tingkat kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, terdapat beberapa kota yang memiliki status otonom, artinya mereka memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya. Beberapa contoh kota otonom di Indonesia antara lain adalah:

1. Jakarta: Sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. DKI Jakarta memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan kabupaten atau kota otonom lainnya di Indonesia.

2. Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki status istimewa dan kewenangan otonom yang lebih besar dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. DIY memiliki Sultan sebagai kepala negara adat dan Gubernur sebagai kepala pemerintahan.

3. Surabaya: Sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, Surabaya memiliki kewenangan otonom dalam mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya.

Selain ketiga kota di atas, terdapat juga beberapa kota lain di Indonesia yang memiliki status otonom, meskipun kewenangannya mungkin berbeda-beda tergantung pada regulasi dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Khususnya bagi Provinsi Papua, ada dua kota otonom di dalam provinsi tersebut, yaitu:

1. Kota Jayapura
2. Kota Sorong

Kedua kota ini memiliki kewenangan otonom dalam mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Namun, tingkat kewenangan otonom dan implementasi aturan dapat berbeda di setiap kota.

Di Kota Jayapura, terdapat beberapa kewenangan otonom yang dimiliki oleh pemerintah kota, antara lain:
1. Pengaturan tata ruang dan tata kota
2. Pembangunan infrastruktur lokal
3. Penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah
4. Pembuatan peraturan daerah
5. Pengelolaan lingkungan hidup

Pemerintah Kota Jayapura juga memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan pendapatan asli daerah, serta menyelenggarakan pelayanan masyarakat di wilayahnya. Namun, dalam pelaksanaan kewenangan otonom tersebut, pemerintah kota tetap harus mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Di Kota Sorong, terdapat beberapa kewenangan otonom yang dimiliki oleh pemerintah kota, antara lain:

1. Pengaturan tata ruang dan tata kota
2. Pembangunan infrastruktur lokal
3. Penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah
4. Pembuatan peraturan daerah
5. Pengelolaan lingkungan hidup
6. Pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan asli daerah
7. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar
8. Penyelenggaraan pelayanan sosial
9. Pengelolaan keuangan daerah

Pemerintah Kota Sorong juga memiliki wewenang untuk mengelola pendapatan daerah dan menyusun kebijakan serta peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kota tersebut. Namun, tetap dalam batasan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun