Mohon tunggu...
Venica Dini Telaumbanua
Venica Dini Telaumbanua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka baca komik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Otonom di Indonesia

14 November 2023   09:26 Diperbarui: 14 November 2023   09:47 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kota Jayapura
2. Kota Sorong

Kedua kota ini memiliki kewenangan otonom dalam mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Namun, tingkat kewenangan otonom dan implementasi aturan dapat berbeda di setiap kota.

Di Kota Jayapura, terdapat beberapa kewenangan otonom yang dimiliki oleh pemerintah kota, antara lain:
1. Pengaturan tata ruang dan tata kota
2. Pembangunan infrastruktur lokal
3. Penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah
4. Pembuatan peraturan daerah
5. Pengelolaan lingkungan hidup

Pemerintah Kota Jayapura juga memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan pendapatan asli daerah, serta menyelenggarakan pelayanan masyarakat di wilayahnya. Namun, dalam pelaksanaan kewenangan otonom tersebut, pemerintah kota tetap harus mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Di Kota Sorong, terdapat beberapa kewenangan otonom yang dimiliki oleh pemerintah kota, antara lain:

1. Pengaturan tata ruang dan tata kota
2. Pembangunan infrastruktur lokal
3. Penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah
4. Pembuatan peraturan daerah
5. Pengelolaan lingkungan hidup
6. Pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan asli daerah
7. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar
8. Penyelenggaraan pelayanan sosial
9. Pengelolaan keuangan daerah

Pemerintah Kota Sorong juga memiliki wewenang untuk mengelola pendapatan daerah dan menyusun kebijakan serta peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kota tersebut. Namun, tetap dalam batasan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun