Alokasi dana desa yang cukup besar seharusnya mampu mendukung pengembangan berbagai sektor di desa, termasuk infrastruktur digital seperti website desa. Namun, investigasi dari Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) mendapati bahwa website Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar-Riau, justru terbengkalai dan tidak terawat.
"Di era digital seperti sekarang, keberadaan website desa seharusnya menjadi jendela informasi bagi masyarakat. Namun, kenyataannya banyak website desa yang justru seperti kaca bengkalai yang memantulkan citra buruk kinerja pemerintah desa." Ujar  Andre
Ketua Umum LKpIndonesia juga mengatakan website resmi Desa Tanah Merah ini juga tampak kurang terawat. Informasi yang tersedia di dalamnya sudah usang dan jarang diperbarui. Hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kegiatan desa, program pemerintah, maupun pengumuman penting lainnya.
Konten situs web tidak tersedia karena domain telah kedaluwarsa. Perbarui domain Anda agar situs web Anda dapat dilihat secara online.
Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjadikan informasi sebagai hak publik.
Tujuan Utama UU KIP:
- Mendorong transparansi: Memastikan pemerintah dan badan publik lainnya menjalankan tugas dan fungsinya secara terbuka dan akuntabel.
- Meningkatkan partisipasi publik: Memberdayakan masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan publik.
- Mencegah korupsi: Dengan keterbukaan informasi, praktik korupsi dan penyimpangan lainnya dapat lebih mudah terdeteksi.
Pokok-pokok Materi UU KIP: - Informasi publik: Definisi, jenis, dan ruang lingkup informasi yang dapat diakses publik.
- Hak memperoleh informasi: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.
- Kewajiban badan publik: Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik.
- Prosedur permohonan informasi: Tata cara mengajukan permohonan informasi dan penyampaian informasi.
- Pengawasan: Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan UU KIP.
- Sanksi: Sanksi bagi badan publik yang tidak melaksanakan ketentuan UU KIP.
Secara umum, semua informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Informasi yang dikecualikan biasanya terkait dengan keamanan negara, kepentingan pribadi, dan informasi yang bersifat rahasia.
Seberapa penting Website Desa?
Website desa merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Dengan adanya UU KIP, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik melalui website desanya. Informasi yang harus disediakan antara lain:
- Anggaran desa
- Program dan kegiatan desa
- Hasil pembangunan desa
- Peraturan desa
- Data kependudukan
- Laporan keuangan desa
- Dan informasi publik lainnya yang relevan
Perangkat desa seringkali kurang memiliki kapasitas dalam hal teknologi informasi dan pengelolaan informasi. Pelbagai alasan yang sering disampaikan oleh perangkat Desa se-Indonesia, salah satunya keterbatasan anggaran. Hal ini tentunya suatu bentuk berkilahnya pemerintah desa. Ketua Umum LKpIndonesia berpendapat ini adalah suatu bentuk kurangnya kesadaran perangkat desa pentingnya keterbukaan informasi dan peran website desa itu sendiri.
"Masih banyak perangkat desa yang belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi dan peran website desa itu"tegas Ketum LKpIndonesia.
Solusi untuk ini semua tentunya harus dilakukan pelatihan bagi perangkat desa tentang pengelolaan website dan keterbukaan informasi; bantuan teknis dalam membangun dan mengelola website desa; membuat standar yang jelas mengenai isi dan format website desa; terakhir tentunya harus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Jika ini benar-benar dilaksanakan dan diterapkan dengan baik tidak akan ada website yang hanya sekedar gaya-gayaan semata.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H