Mulai tahun 2024, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kebijakan ini sejalan dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia). menyambut baik kebijakan ini. Menurut Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius, kewajiban LHKPN bagi para kades merupakan langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
"Selama ini, banyak pihak yang mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana desa. Dengan kewajiban LHKPN ini, diharapkan publik dapat mengetahui harta kekayaan para kades dan mengawasi penggunaannya dan tidak ada lagi Kades menyatakan ini rahasia" ujar Andre.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa LHKPN juga dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi di tingkat desa. "Ketika para kades mengetahui bahwa harta kekayaan mereka akan diawasi oleh publik, mereka akan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa," imbuhnya.
Kebijakan LHKPN bagi kades ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Tentunya kebijakan ini disambut positif oleh LKpIndonesia. Menurut mereka kewajiban LHKPN bagi kades merupakan langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Agar tidak ada lagi pernyataan dari Kades yang menyatakan ini rahasia, kalau ada Kades yang sering bilang ini itu rahasia dan menyembunyikan hal yang harus dinformasikan ke publik malahan sebaliknya. Dapat dipastikan Kades tersebut terindikasi korupsi dan sudah sepantasnya diusut.
"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk mencegah korupsi di tingkat desa," kata Andre Vetronius, Ketua Umum LKpIndonesia. "Dengan melaporkan harta kekayaan mereka, kades akan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Jika ada Kades yang bilang ini itu rahasia, sudah sepantasnya oknum Kades ini diusut"tegasnya
LKpIndonesia juga mendorong KPK untuk terus memantau kepatuhan para kades dalam melapor LHKPN. "KPK harus tegas menindaklanjuti bagi kades yang tidak patuh," ujarnya
Kami dari LKpIndonesia sudah melaporkan 30 kasus kepada KPK, Sahabat ICW, Kemendesa, Ombudsman dan dinas terkait. Beberapa kasus yang dilaporkan tentunya terjadi di berbagai Desa yang ada di Indonesia.
Ada yang sudah inkrah, ada yang proses penyelidikkan dan ada yang dalam proses penanganan. Salah satu kasus dalam penanganan dan sedang kita proses saat ini adalah kasus yang terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
" Saat ini dalam proses penanganan kita, terkait laporan masyarakat Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," Ujar Ketua Umum LKpIndonesia.
LKPIndonesia mendorong para kades untuk mematuhi kewajiban LHKPN ini dengan sebaik-baiknya. LKPIndonesia juga siap membantu para kades dalam memahami proses pelaporan LHKPN.
"Kami siap memberikan pendampingan kepada para kades dalam proses pelaporan LHKPN. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini," katanya
Kewajiban LHKPN bagi kades ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong kades untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Berikut beberapa poin penting terkait kewajiban LHKPN bagi kades:
- Waktu pelaporan: LHKPN harus dilaporkan setiap tahun, paling lambat 31 Maret
- Harta yang dilaporkan: Harta yang dilaporkan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan piutang.
- Sanksi bagi yang tidak patuh: Kades yang tidak patuh melapor LHKPN dapat dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.
Hukuman bagi Kepala Desa yang Tidak Melaporkan Kekayaannya
Tidak melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum. Bagi kepala desa yang melanggar kewajiban ini, beberapa sanksi dapat diterapkan, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak dari pelanggaran tersebut.
Sanksi yang diterapkan:
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis: Ini adalah bentuk sanksi paling ringan, umumnya diberikan untuk pelanggaran pertama atau pelanggaran yang bersifat administratif.
- Penundaan kenaikan pangkat, jabatan, atau penghasilan: Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepala desa untuk mematuhi aturan.
- Pemberhentian sementara dari jabatan: Sanksi ini dapat diberikan jika pelanggaran dianggap cukup serius dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sanksi Pidana:
- Tindak pidana korupsi: Jika tidak melaporkan harta kekayaan dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, maka kepala desa dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berlaku.
- Tindak pidana pencucian uang: Jika harta yang disembunyikan merupakan hasil dari tindak pidana lain, maka kepala desa dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
LKPIndonesia menghimbau kepada seluruh kades untuk segera patuh terhadap peraturan ini. "Mari kita bersama-sama wujudkan desa yang bersih dan transparan," kata alumni Universitas Andalas ini
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.
Lebih lanjut, Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. BPD selaku badan yang mengawasi dan perwakilan masyarakat juga harus bertanggungjawab dalam hal ini.
"BPD selaku badan pengawasan dan perwakilan masyarakat, jangan sampai bermain mata dengan Kades yang menolak atau tidak mau memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran"tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H