Kewajiban LHKPN bagi kades ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong kades untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Berikut beberapa poin penting terkait kewajiban LHKPN bagi kades:
- Waktu pelaporan:Â LHKPN harus dilaporkan setiap tahun, paling lambat 31 Maret
- Harta yang dilaporkan:Â Harta yang dilaporkan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan piutang.
- Sanksi bagi yang tidak patuh: Kades yang tidak patuh melapor LHKPN dapat dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.
Hukuman bagi Kepala Desa yang Tidak Melaporkan Kekayaannya
Tidak melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum. Bagi kepala desa yang melanggar kewajiban ini, beberapa sanksi dapat diterapkan, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak dari pelanggaran tersebut.
Sanksi yang diterapkan:
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis: Ini adalah bentuk sanksi paling ringan, umumnya diberikan untuk pelanggaran pertama atau pelanggaran yang bersifat administratif.
- Penundaan kenaikan pangkat, jabatan, atau penghasilan: Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepala desa untuk mematuhi aturan.
- Pemberhentian sementara dari jabatan: Sanksi ini dapat diberikan jika pelanggaran dianggap cukup serius dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sanksi Pidana:
- Tindak pidana korupsi: Jika tidak melaporkan harta kekayaan dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, maka kepala desa dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berlaku.
- Tindak pidana pencucian uang: Jika harta yang disembunyikan merupakan hasil dari tindak pidana lain, maka kepala desa dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
LKPIndonesia menghimbau kepada seluruh kades untuk segera patuh terhadap peraturan ini. "Mari kita bersama-sama wujudkan desa yang bersih dan transparan," kata alumni Universitas Andalas ini
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.