Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kades Se-Indonesia Wajib Lapor Harta Kekayaan, LKpIndonesia: Langkah Tepat Tingkatkan Transparansi!

23 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 18 Agustus 2024   18:00 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kewajiban LHKPN bagi kades ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong kades untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Berikut beberapa poin penting terkait kewajiban LHKPN bagi kades:

  • Waktu pelaporan: LHKPN harus dilaporkan setiap tahun, paling lambat 31 Maret
  • Harta yang dilaporkan: Harta yang dilaporkan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan piutang.
  • Sanksi bagi yang tidak patuh: Kades yang tidak patuh melapor LHKPN dapat dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.

Hukuman bagi Kepala Desa yang Tidak Melaporkan Kekayaannya

Hasil Screenshoot Oknum Kades  yang tidak melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN (Sumber: doc.pribadi Balitbag LKpIndonesia)
Hasil Screenshoot Oknum Kades  yang tidak melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN (Sumber: doc.pribadi Balitbag LKpIndonesia)

Tidak melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum. Bagi kepala desa yang melanggar kewajiban ini, beberapa sanksi dapat diterapkan, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak dari pelanggaran tersebut.

Sanksi yang diterapkan:

  1. Sanksi Administratif:

    • Teguran tertulis: Ini adalah bentuk sanksi paling ringan, umumnya diberikan untuk pelanggaran pertama atau pelanggaran yang bersifat administratif.
    • Penundaan kenaikan pangkat, jabatan, atau penghasilan: Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepala desa untuk mematuhi aturan.
    • Pemberhentian sementara dari jabatan: Sanksi ini dapat diberikan jika pelanggaran dianggap cukup serius dan berpotensi merugikan masyarakat.
  2. Sanksi Pidana:

    • Tindak pidana korupsi: Jika tidak melaporkan harta kekayaan dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, maka kepala desa dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berlaku.
    • Tindak pidana pencucian uang: Jika harta yang disembunyikan merupakan hasil dari tindak pidana lain, maka kepala desa dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

LKPIndonesia menghimbau kepada seluruh kades untuk segera patuh terhadap peraturan ini. "Mari kita bersama-sama wujudkan desa yang bersih dan transparan," kata alumni Universitas Andalas ini

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun