Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Mau Dibawa Kemana BUMDes Tanah Merah ini?

7 Juli 2024   19:16 Diperbarui: 7 Juli 2024   20:01 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)

Dana ini kemana saja?  Ketika ditanya apakah benar dana ini (BUMDes) ada dipinjam kepada pribadi. Beliau tidak mengelak dan membenarkan hal tersebut. Jika benar dana BUMDes ini dipinjamkan kepada pribadi, kepada siapa? Ketika ditanya oleh Ketua Umum LKpIndonesia, apakah salah satunya kepada Koprizal? 

"Kades membenarkan hal tersebut "Dana BUMDes  ini memang dipakai oleh Koprizal sebesar 25 juta untuk mengelola sampah dibawah naungan BUMDes. Yang pada saat itu beliau dipercayai sebagai Koordinator terkait sampah di BUMDes. Terkait pinjaman ini beliau telah menyicilnya " jelasnya

Selain itu Dana BUMDes ini bukan saja dipinjamkam kepada mantan Ketua RT 02 RW 02 saja, jauh sebelum itu juga dipinjamkan kepada Anggota BPD dan beberapa orang yang notabenenya LKD di Desa Tanah Merah saat ini. Apa yang disampaikan oleh Kades hari ini, sebelumya sudah terlebih dahulu disampaikan oleh Pogos, tokoh masyarakat yang juga mantan RT kepada LKpIndonesia. 

"Pak, sesuai yang disampaikan Pak Kades kepada saya terkait BUMDes dan pengelolaan keuangan bahwasanya uang BUMDes dipinjamkan kepada Koprizal,  Anggota BPD dan beberapa orang yang memiliki jabatan LKD di Desa Tanah Merah" ungkap Pogos

Dasar inilah LKpIndonesia menelusuri dan meminta klarifikasi kepada pemerintah Desa Tanah Merah melalui Kepala Desa. Hal tersebut dan keterangan dari Pogos dibenarkan oleh Kades dan Koprizal tanpa keraguan sedikitpun. Ditempat tempat terpisah LKpIndonesia juga menghubungi pihak praktisi hukum Marlas Hutasoit, dalam pembicaraan melalui via WhatsApp. LKpIndonesia menjelaskan maksud dan tujuan terkait menghubungi beliau terkait polemik yang terjadi di Desa Tanah Merah saat ini. 

Setelah mendengar penjelasan terkait rangkap jabatan dan pengelolaan keuangan  BUMDes. Beliau berpendapat bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh perangkat desa itu menyalahi aturan walaupun 1 haripun hal itu terjadi. Apalagi ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Silahkan LKpIndonesia bersama Masyarakat yang peduli Desa Tanah Merah lakukan "somasi"pemerintah desa, BPD  dan laporkan jika tidak ada itikad baik dari pemerintah desa dan BPD. Ini sudah termasuk penggelapan jabatan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

"Somasi dan laporkan saja, ini sudah termasuk penggelapan jabatan" tegasnya saat mengakhiri pembicaraan.

Apa itu penggelapan jabatan?

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Apa yang dilakukan pemerintahan Desa Tanah Merah saat ini melalui perangkat desa, BPD dan oknum LKD  terhadap BUMDes. Apakah  termasuk penggelapan jabatan? Silahkan simak uraian yang LKpIndonesia sampaikan dibawah ini:

Penggelapan dalam Jabatan dalam KUHP                      

Dilansir dari laman Hukum Online bahwa tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun