Masyarakat pun harus aktif dalam mengawasi kinerja perangkat desa dan kepala desa, serta memberikan masukan dan kritik yang konstruktif untuk membangun desa yang lebih baik.
Dengan mengedepankan dialog, transparansi, dan akuntabilitas, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran berharga untuk membangun tata kelola desa yang lebih kokoh dan demokratis di masa depan.
Pemecatan RT harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maladministrasi dalam proses pemecatan RT dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum dan melakukan prosedur yang benar dalam proses pemecatan RT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H