Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kepala Desa Gagal, Polemik Pemecatan RT Memanas: antara Maladministrasi dan Kewenangan

14 Juni 2024   02:32 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:38 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SK Pemberhentian Ketua RT (Sumber: Litbag LKpIndonesia)

Masyarakat pun harus aktif dalam mengawasi kinerja perangkat desa dan kepala desa, serta memberikan masukan dan kritik yang konstruktif untuk membangun desa yang lebih baik.

Dengan mengedepankan dialog, transparansi, dan akuntabilitas, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran berharga untuk membangun tata kelola desa yang lebih kokoh dan demokratis di masa depan.

Pemecatan RT harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maladministrasi dalam proses pemecatan RT dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum dan melakukan prosedur yang benar dalam proses pemecatan RT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun