Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BPD Tak Berdaya, Polemik Desa Membara

13 Juni 2024   19:04 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, jntervensi kepala desa: Dalam beberapa kasus, kepala desa yang memiliki kekuasaan yang besar, mengintervensi BPD sehingga menghambat kinerja dan kemandiriannya. 

Terakhir , kurangnya partisipasi masyarakat: Masyarakat desa masih kurang antusias dan proaktif dalam berpartisipasi dalam kegiatan BPD, sehingga aspirasi mereka tidak tersalurkan dengan baik.

Akibat dari lemahnya kinerja BPD, berbagai polemik pun muncul, di antaranya:

  • Peraturan desa yang tidak aspiratif: Peraturan desa yang dibuat tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga tidak menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa.
  • Penyalahgunaan anggaran desa: Kurangnya pengawasan dari BPD membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya.
  • Konflik dengan masyarakat: Ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPD akibat kinerjanya yang tidak optimal, dapat memicu konflik dan keresahan di desa.

Kondisi ini tak pelak memicu polemik di tengah masyarakat. Kekecewaan dan rasa tidak percaya terhadap BPD semakin meningkat, dan pada akhirnya dapat menghambat jalannya pembangunan desa. 

Polemik-polemik ini, pada akhirnya, menghambat kemajuan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya konkret untuk memperkuat BPD dan meningkatkan kinerjanya.  

Pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk mengatasi persoalan ini. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan dan bimbingan teknis, serta membangun sistem yang menjamin independensi dan akuntabilitas BPD.

Masyarakat desa pun harus aktif dalam mengawasi kinerja BPD dan mendorong transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa adanya sinergi antara pemerintah, BPD, dan masyarakat, polemik di desa akan terus berlanjut dan menghambat kemajuan desa.

Berikut beberapa poin penting yang dapat dikaji lebih lanjut untuk menyelesaikan polemik BPD:

  • Penguatan Kapasitas Anggota BPD: Meningkatkan kualitas pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota BPD, serta memberikan akses yang mudah terhadap informasi dan regulasi terkait desa.
  • Membangun Sistem Independensi BPD: Menetapkan regulasi yang menjamin independensi BPD dari intervensi pihak lain, dan memastikan mekanisme akuntabilitas yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja BPD dan memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan di desa.
  • Membangun Komunikasi yang Efektif: Meningkatkan komunikasi antara BPD, kepala desa, perangkat desa lainnya, dan masyarakat untuk membangun rasa saling percaya dan kerjasama yang solid.

Dengan langkah-langkah kongkret dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan polemik BPD dapat segera diatasi dan BPD dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang efektif dan akuntabel.

Penting untuk diingat bahwa BPD adalah lembaga milik rakyat desa, dan oleh karena itu, kinerjanya harus diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh masyarakat. Masyarakat desa memiliki hak untuk mendapatkan BPD yang kuat dan berintegritas, yang mampu memperjuangkan kepentingan dan aspirasi mereka. 

BPD memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik dan demokratis. Dengan BPD yang kuat dan mumpuni, desa akan mampu berkembang dan maju, serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun