Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BPD Tak Berdaya, Polemik Desa Membara

13 Juni 2024   19:04 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa, kerap kali terjerumus dalam polemik akibat ketidakmampuannya menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal. Hal ini tak jarang memicu kekecewaan masyarakat dan menghambat jalannya roda pembangunan desa.


Fungsi utama BPD adalah sebagai pengawas kinerja kepala desa, penampung aspirasi masyarakat, dan pembahas serta penetap peraturan desa bersama kepala desa. Namun, dalam kenyataannya, banyak BPD yang gagal menjalankan tugas-tugas krusial ini. sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.

Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap ketidakefektifan BPD adalah minimnya kapasitas anggotanya. Kurangnya pelatihan dan pemahaman terhadap regulasi desa, serta minimnya pengalaman dalam berorganisasi, membuat banyak anggota BPD tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kenapa itu bisa terjadi? Tentunya ada yang salah dalam pemilihan atau penempatan BPD ini. 

Menurut keterangan yang LKpIndonesia himpun dari berbagai sumber; pemilihan anggota BPD Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau periode ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.Dari 9 anggota BPD hanya 2 orang yang benar-benar menjalankan proses yang ada dan 1 orang yang dipertahankan dari anggota BPD yang sebelumnya. Hal ini tentunya tidak sesuai dan terindikasi melanggar peraturan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bukan sebatas itu saja, sangat disayangkan juga camat hingga pemerintah yang terkait dengan hal inipun menutup mata, telinga dan pura-pura. Ada apa sebenarnya?Melihat dari keterangan diatas tidak salah lagi, kenapa polemik ini  kembali mencuat dan terjadi. Karena anggota BPD yang dipilih karena ada faktor x , asal comot dan memenuhi keterwakilan wanita semata. Begitupun perangkat desa yang ada di Pemerintahan Desa Tanah Merah, Siak Hulu  saat ini.

Selain itu, BPD juga sering kali terjebak dalam pusaran politik desa yang kompleks. Intervensi dari kepala desa, hubungan yang kurang harmonis dengan perangkat desa lainnya, dan gesekan kepentingan dengan golongan tertentu dalam masyarakat, membuat BPD sulit untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan independen.

Jika BPD merasa tak mampu lagi mengemban tugas yang diamanahkan oleh masyarakat Desa Tanah Merah, lebih baik mundur secara terhormat!

BPD Gagal

Ketidakmampuan BPD dalam menjalankan fungsinya ini berakibat fatal bagi jalannya roda pemerintahan desa. Aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dengan baik, kinerja kepala desa tidak diawasi secara efektif, dan peraturan desa yang dihasilkan tidak selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.

Namun, pada kenyataannya, banyak BPD yang gagal menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kelemahan BPD ini beragam, antara lain:

Pertama, kurangnya kapasitas anggota BPD: Banyak anggota BPD yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya, serta minimnya pengalaman dalam berorganisasi.

Kedua, lemahnya sumber daya: BPD seringkali kekurangan dana dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif.  

Ketiga, jntervensi kepala desa: Dalam beberapa kasus, kepala desa yang memiliki kekuasaan yang besar, mengintervensi BPD sehingga menghambat kinerja dan kemandiriannya. 

Terakhir , kurangnya partisipasi masyarakat: Masyarakat desa masih kurang antusias dan proaktif dalam berpartisipasi dalam kegiatan BPD, sehingga aspirasi mereka tidak tersalurkan dengan baik.

Akibat dari lemahnya kinerja BPD, berbagai polemik pun muncul, di antaranya:

  • Peraturan desa yang tidak aspiratif: Peraturan desa yang dibuat tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga tidak menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa.
  • Penyalahgunaan anggaran desa: Kurangnya pengawasan dari BPD membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya.
  • Konflik dengan masyarakat: Ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPD akibat kinerjanya yang tidak optimal, dapat memicu konflik dan keresahan di desa.

Kondisi ini tak pelak memicu polemik di tengah masyarakat. Kekecewaan dan rasa tidak percaya terhadap BPD semakin meningkat, dan pada akhirnya dapat menghambat jalannya pembangunan desa. 

Polemik-polemik ini, pada akhirnya, menghambat kemajuan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya konkret untuk memperkuat BPD dan meningkatkan kinerjanya.  

Pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk mengatasi persoalan ini. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan dan bimbingan teknis, serta membangun sistem yang menjamin independensi dan akuntabilitas BPD.

Masyarakat desa pun harus aktif dalam mengawasi kinerja BPD dan mendorong transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa adanya sinergi antara pemerintah, BPD, dan masyarakat, polemik di desa akan terus berlanjut dan menghambat kemajuan desa.

Berikut beberapa poin penting yang dapat dikaji lebih lanjut untuk menyelesaikan polemik BPD:

  • Penguatan Kapasitas Anggota BPD: Meningkatkan kualitas pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota BPD, serta memberikan akses yang mudah terhadap informasi dan regulasi terkait desa.
  • Membangun Sistem Independensi BPD: Menetapkan regulasi yang menjamin independensi BPD dari intervensi pihak lain, dan memastikan mekanisme akuntabilitas yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja BPD dan memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan di desa.
  • Membangun Komunikasi yang Efektif: Meningkatkan komunikasi antara BPD, kepala desa, perangkat desa lainnya, dan masyarakat untuk membangun rasa saling percaya dan kerjasama yang solid.

Dengan langkah-langkah kongkret dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan polemik BPD dapat segera diatasi dan BPD dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang efektif dan akuntabel.

Penting untuk diingat bahwa BPD adalah lembaga milik rakyat desa, dan oleh karena itu, kinerjanya harus diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh masyarakat. Masyarakat desa memiliki hak untuk mendapatkan BPD yang kuat dan berintegritas, yang mampu memperjuangkan kepentingan dan aspirasi mereka. 

BPD memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik dan demokratis. Dengan BPD yang kuat dan mumpuni, desa akan mampu berkembang dan maju, serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun