Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Umum LKpIndonesia, Usulkan Pembentukan Satgas Terkait Polemik di Pemerintahan Desa Tamer

8 Juni 2024   17:54 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:19 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andre Vetronius selaku Ketua Umum LKpIndonesia (Sumber: doc.pribadi)


Tujuan pembentukan satgas ini untuk menyelidiki maladministrasi, transparansi dana, dan rangkap jabatan di pemerintah desa harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Satgas harus terdiri dari orang-orang yang kompeten, profesional, dan independen. Satgas juga harus memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan tugasnya dengan efektif.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan satgas:

  • Komposisi satgas: Satgas harus terdiri dari orang-orang yang kompeten, profesional, dan independen. Satgas harus terdiri dari berbagai pihak, seperti perwakilan dari masyarakat desa, pemerintah daerah, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
  • Kewenangan satgas: Satgas harus memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan tugasnya dengan efektif. Satgas harus memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan audit.
  • Sumber daya satgas: Satgas harus memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugasnya. Satgas harus memiliki anggaran yang memadai, serta staf yang terlatih dan berpengalaman.

Pembentukan satgas untuk menyelidiki maladministrasi, transparansi dana, dan rangkap jabatan di pemerintah desa merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Dengan pembentukan satgas yang tepat, diharapkan dapat membantu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


Berikut adalah beberapa contoh kasus maladministrasi, transparansi dana, dan rangkap jabatan di pemerintah desa yang dapat diselidiki oleh satgas:

Maladministrasi:
1. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa;
2. Pengabaian kewajiban oleh pejabat desa;
3. Keputusan desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Prosedur desa yang tidak efisien dan efektif.


Transparansi dana:

1. Dana desa tidak digunakan secara transparan;
2  Laporan penggunaan dana desa tidak dibuat dan/atau tidak disampaikan kepada masyarakat desa;
3. Masyarakat desa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran dana desa.

Rangkap Jabatan:

  • Pejabat desa merangkap jabatan di organisasi lain seperti BumDes, LKD, LPM dan organisasi lain;
  • Pejabat desa merangkap jabatan sebagai tim sukses dalam pemilihan kepala daerah, LKD atau kepala desa;
  • Pejabat desa merangkap jabatan sebagai pengusaha. Pengusaha dalam konteks ini penyediaan barang atau jasa untuk pemerintahan desa dan
  • Merangkap jabatan lain yang melanggar perundang-undangan yang berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Satgas ini nantinya dapat melakukan berbagai langkah untuk menyelidiki kasus-kasus maladministrasi, transparansi dana, dan rangkap jabatan di pemerintah desa. Satgas dapat mengumpulkan bukti, mewawancarai saksi, dan melakukan audit. Satgas juga dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang ditemukan.

Pembentukan satgas untuk menyelidiki maladministrasi, transparansi dana, dan rangkap jabatan di pemerintah desa merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Dengan pembentukan satgas yang tepat, diharapkan dapat membantu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun