Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Syndrom Errare Humanim Es Trupe in Errore Perseverare, Pemdes dalam Perspektif Hukum

7 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 7 Juni 2024   16:28 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah desa (Pemdes) merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Mereka memiliki peran penting dalam mengelola pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, layaknya manusia, pemerintah desa pun tak luput dari kesalahan. Kekeliruan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka bisa berakibat fatal bagi desa dan warganya.

Pepatah bijak mengatakan Errare Humanum Es Trupe n Errore Perseverare yang artinya Kekeliruan itu manusiawi, tapi tidak boleh senantiasa berbuat keliru (berbuat salah). Kalimat ini sarat dengan makna, terutama  dalam ranah hukum. Memang benar, manusia bisa berbuat salah dan keliru.  

Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksengajaan, kurangnya informasi, ataupun kelalaian. Namun, hukum diciptakan untuk mengatur tatanan kehidupan manusia.  Hukum memberikan batasan dan konsekuensi atas perbuatan, termasuk kesalahan.  Artikel ini akan membahas tentang pandangan hukum terhadap kekeliruan pemerintah desa dan bagaimana prinsip ini diterapkan.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Kesalahan, Tingkatan Kesalahan dan Belajar dari Kesalahan

Hukum pidana, misalnya,  membedakan antara kesengajaan dan kealpaan.  Kesengajaan  terjadi ketika seseorang  secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum.  Sementara  kelalaian  terjadi ketika seseorang lalai  melakukan kewajiban  atau bertindak  tanpa kehati-hatian sehingga menimbulkan akibat yang merugikan. Hukuman yang dijatuhkan  tentu berbeda  tergantung pada  tingkatan kesalahan tersebut.


Kesalahan yang disengaja  akan mendapat hukuman yang lebih berat dibandingkan  kesalahan  akibat kelalaian. Meskipun  kekeliruan bisa  dimaklumi,  tetap  ada  dampak  yang  ditimbulkan.  Kesalahan  dapat  merugikan  pihak  lain,  menimbulkan  kerugian materil maupun  immateriil. 

Hukum berusaha  mencegah  terjadinya  kesalahan  dengan  cara  membuat  aturan  yang  jelas.  Undang-undang disusun  dengan  bahasa  yang  mudah  dimengerti  dan  tidak  multitafsir.  Selain  itu,  sosialisasi  hukum  juga  penting  dilakukan  agar masyarakat, pemerintah desa, LKD dan lainnya, sadar  akan  hak  dan  kewajibannya.

Pepatah bijak  lain  mengatakan  "lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali".  Meskipun  kekeliruan  tidak  bisa  dihindari sepenuhnya,  manusia  bisa  belajar  dari  kesalahan.  Ketika  melakukan  kesalahan,  hendaknya  kita introspeksi  dan  mencari   tahu  penyebabnya. Dengan  demikian,  kita  bisa  memperbaiki  diri  dan  menghindari kesalahan  yang  sama  di  masa  depan.  Hukum  pun memberikan  kesempatan  kepada  pelanggar  untuk  memperbaiki kesalahannya  melalui  proses  rehabilitasi  dan  reintegrasi  sosial.


Kekeliruan  memang  bagian  dari  kehidupan  manusia.  Namun,  hukum  memberikan  batasan  dan  konsekuensi  atas  perbuatan  tersebut.  Dengan  menerapkan  prinsip  proporsionalitas  dalam  penjatuhan  hukuman  dan  memberikan  peluang  untuk  perbaikan, hukum  dapat  menegakkan  keadilan  tanpa  mengesampingkan  kodrat  manusia  yang  bisa  berbuat  keliru.


Berbagai bentuk kekeliruan yang sering dilakukan pemerintah desa antara lain: Penggunaan Dana Desa yang Tidak Tepat Sasaran: Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Seringkali, pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu konflik di masyarakat.


Ketidakmampuan Merumuskan Kebijakan yang Tepat: Kurangnya kapasitas dan pengetahuan menyebabkan pemerintah desa tidak mampu merumuskan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di desa. Hal ini menyebabkan kebijakan yang dibuat tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.


Kekeliruan pemerintah desa dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif; Dana desa yang tidak digunakan dengan tepat sasaran, akan menghambat pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat. 

Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dapat memicu kecurigaan dan konflik di masyarakat. Ketidakmampuan merumuskan kebijakan yang tepat dapat memperparah kemiskinan dan kesenjangan sosial di desa.


Maladministrasi dan Rangkap Jabatan
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dapat membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah desa. Ketika masyarakat tidak dilibatkan makannya dengan mudahnya tindakan rangkap jabatan terjadi. 

Rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan. Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan.


Ketika rangkap jabatan itu terjadi di Pemerintahan Desa, maka indikator Maladministrasi akan terjadi. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.


Dalam buku saku Memahami Maladministrasi, Hendra Nurtjahjo dkk mendefinisikan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik yakni meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain yang dapat dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut.


Perlu diketahui bahwa pihak atau subjek yang dapat dikatakan melakukan maladministrasi adalah penyelenggara negara yaitu pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, termasuk juga Badan Usaha Milik Negara ("BUMN"), Badan Usaha Milik Daerah ("BUMD"), Badan Hukum Milik Negara ("BHMN") serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.


Dalam hukum positif Indonesia, ada sembilan kriteria untuk bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, yaitu:

  • Perilaku dan perbuatan melawan hukum;
  • Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang;
  • Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut;
  • Kelalaian;
  • Pengabaian kewajiban hukum;
  • Dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan;.
  • Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil;
  • Bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Adapun, contoh maladministrasi antara lain pungli, pejabat yang membuat kebijakan atau keputusan berdasarkan kedekatan personal dan bersikap diskriminatif, melakukan tindakan pemerasan, dan sebagainya. Maladministrasi dapat menimbulkan sikap arogansi seseorang pejabat publik dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seperti tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang tidak layak.

Selain itu maladministrasi ini juga sebagai suatu bentuk korupsi secara aktif, yaitu terdiri atas pemerasan atau permintaan imbalan uang (korupsi), tindakan penguasaan barang orang lain tanpa hak, dan penggelapan barang bukti.

Menanggulangi Kekeliruan Pemerintah Desa

Untuk menanggulangi kekeliruan pemerintah desa, diperlukan upaya-upaya;P ertama, Penguatan Kapasitas Aparatur Desa: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pembinaan kepada aparatur desa agar mereka memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Kedua, peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiga, penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah perlu menegakkan hukum dengan tegas terhadap aparatur desa yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Keempat, pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus diberdayakan agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Jika empat penanggulangan ini tidak dilaksanakan di pemerintah desa tidak salah lagi kekeliruan itu terjadi. Kekeliruan pemerintah desa merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi.

Dengan upaya-upaya yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan kekeliruan tersebut dapat diminimalisir dan desa-desa di Indonesia dapat berkembang dengan lebih maju dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun