Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Syndrom Errare Humanim Es Trupe in Errore Perseverare, Pemdes dalam Perspektif Hukum

7 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 7 Juni 2024   16:28 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam hukum positif Indonesia, ada sembilan kriteria untuk bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, yaitu:

  • Perilaku dan perbuatan melawan hukum;
  • Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang;
  • Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut;
  • Kelalaian;
  • Pengabaian kewajiban hukum;
  • Dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan;.
  • Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil;
  • Bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Adapun, contoh maladministrasi antara lain pungli, pejabat yang membuat kebijakan atau keputusan berdasarkan kedekatan personal dan bersikap diskriminatif, melakukan tindakan pemerasan, dan sebagainya. Maladministrasi dapat menimbulkan sikap arogansi seseorang pejabat publik dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seperti tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang tidak layak.

Selain itu maladministrasi ini juga sebagai suatu bentuk korupsi secara aktif, yaitu terdiri atas pemerasan atau permintaan imbalan uang (korupsi), tindakan penguasaan barang orang lain tanpa hak, dan penggelapan barang bukti.

Menanggulangi Kekeliruan Pemerintah Desa

Untuk menanggulangi kekeliruan pemerintah desa, diperlukan upaya-upaya;P ertama, Penguatan Kapasitas Aparatur Desa: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pembinaan kepada aparatur desa agar mereka memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Kedua, peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiga, penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah perlu menegakkan hukum dengan tegas terhadap aparatur desa yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Keempat, pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus diberdayakan agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Jika empat penanggulangan ini tidak dilaksanakan di pemerintah desa tidak salah lagi kekeliruan itu terjadi. Kekeliruan pemerintah desa merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi.

Dengan upaya-upaya yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan kekeliruan tersebut dapat diminimalisir dan desa-desa di Indonesia dapat berkembang dengan lebih maju dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun