Mohon tunggu...
Uzlifatul Jannah
Uzlifatul Jannah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa IAIN Jember

وَا للّٰهُ يَعْلَمُ وَاَ نْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ Allah knows and you don't (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media Sosial dalam Kacamata Syariat

3 Maret 2020   21:56 Diperbarui: 3 Maret 2020   21:57 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
teropongsenayan.com

Demikian juga ingatlah bahwa semua perbuatan termasuk memanfaatkan medsos harus sesuai dengan ajaran agama islam. Akan lebih baik apabila kita mau berpikir dan menyadari bahwa hukum asal penggunaan medsos adalah tergantung dari tujuan pengguna.

 Media sosial itu ibarat pisau. Ditangan seorang ibu, sebilah pisau sangat bermanfaat ketika digunakan untuk memotong bahan-bahan yang akan ibu masak, atau ketika seorang ibu ingin membuat masakan, fungsi sebagai alat pemotong akan sangat dibutuhkan. Seperti memotong ikan, tempe, sayur, tahu, dan keperluan dapur lainnya. 

Namun, beda ketika sebilah pisau berada ditangan seorang penjahat yang sedang beraksi (pembunuhan, perampokan,dan lain-lain). Pisau tidak akan lagi digunakan untuk memberi manfaat. Tapi akan memberikan dampak buruk, bahkan kematian bagi penjahat tersebut maupun orang lain.

 

Wallahua'lam....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun