Kebebasan Freeport mengeksplorasi kekayaan alam Indonesia dari tahun 1967 hingga hari ini, merupakan suatu bentuk ketidakberdayaan bangsa ini terhadap penegakan konstitusi-nya sendiri. Terang dibunyikan dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” dan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Menurut Mahkamah Konstitusi, kedua ayat tersebut dapat ditafsirkan bahwa rakyat Indonesia secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Hartono, 2011).
Maka, sudah seharusnya pengelolaan tambang Garsberg, yang merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunia, dipegang dan dikendalikan oleh negara untuk kepentingan rakyat sebagaimana amanata pasal 33 UUD 1945.
Kewajiban divestasi saham yang dilakukan PT Freeport Indonesia konon kabarnya merupakan langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengambil alih secara bertahap kekayaan alam yang ada di tangan perusahaan-perusahaan minerba asing yang beroperasi di Indonesia. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, sudah selayaknya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebagai BUMN pertambangan Indonesia mengambil jatah saham yang akan dilepas PT. Freeport Indonesia. Selain dinilai sudah mampu dari segi pendanaan, ANTAM juga dianggap sudah berpengalaman dalam pengolahan mineral untuk mengambil alih Freeport nantinya. Pemerintah harus mengantisipasi batas waktu kontrak Freeport yang akan habis pada tahun 2021 mendatang. Sisa waktu enam tahun harus benar-benar dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan segala sesuatu guna mengakuisisi saham Freeport yang akan dilepas. (Nashrillah, 2015). Peran kita tentu sangat penting dalam mengawal kontrak kerja pemerintah Indonesia dengan Freeport. Jangan sampai, kewajiban divestasi saham tersebut menjadi peluang bagi Freeport untuk memperpanjang lagi kontrak karya yang berakhir pada 2021 mendatang.
Hidup Rakyat Indonesia! Merdeka!
Diitulis juga di : http://sketsakecilku.blogspot.co.id/2016/01/tentang-duka-jakarta-hari-ini-dan-duka.html
Referensi :
Littlejohn, StephenW., 2008. Theories of Human Communication (terj), 9th edition. Belmount: Wadswot
McQuail, Denis. 1996. Mass Communication Theory (terj). Jakarta: Erlangga