Mohon tunggu...
Hamid Fauzi
Hamid Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

"Gharar" Judi Hewan

6 Maret 2018   01:42 Diperbarui: 6 Maret 2018   01:52 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain.

Di artikel ini tidak akan menjelaskan gharar dalam jual beli, akan tetapi kita akan menjelaskan tentang judinya. Yaitu sabung ayam yang mana dalam masyarakat Indonesia sabung ayam terdengar konstan di telinga masyarakat.

Sabung ayam adalah permainan adu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam yang diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.

Permainan menyabung ayam disebut juga sebagai berlaga ayam. Permainan ini sudah dimainkan sejak kerajaan Demak. Di salah satu cerita rakyat, seorang pangeran bermain sabung ayam dan bertemu ayahnya yang telah membuang ibunya

Dan dalam PP 9/1981, Pelaksanaan Penertiban Perjudian Nomor : 9 Tahun 1981 yang berisi Tentang: Pelaksanaan Penertiban Perjudian Presiden Republik Indonesia menjelaskan :

Pasal 1
(1)Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. *19962 (2)lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981,

Pasal 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertipan Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan tentang Perjudian yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA Republik Indonesia,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

umum
Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar daripada kemanfaatan yang diperoleh. 

Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040). 

Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.

Pasal Demi-Pasal
Pasal 1
Ayat (1) Bentuk dan jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi :
a.Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1)Roulette; 2)Blackjack; 3)Baccarat; 4) Creps; 5) Keno; 6) Tombola; 7) Super Ping-pong; 8 ) Lotto Fair; 9) S a t a n; 10) Paykyu; 11) Slot machine (Jackpot); 12) Ji Si Kie; 13) Big Six Wheel; 14) Chuc a Luck 15)Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran); 16) Pachinko; 17) Poker; 18 ) Twenty One; 19) Hwa-Hwe; 20) Kiu-kiu.

b.Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan : 1)Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; 2)Lempar Gelang; 3)Lempar Uang (Coin); 4)Kim; *19964 5)Pancingan; 6)Menembak sasaran yang tidak berputar; 7)Lempar bola; 8)Adu ayam; 9)Adu sapi; 10)Adu kerbau; 11)Adu domba/kambing; 12)Pacu kuda; 13)Karapan sapi; 14)Pacu anjing; 15)Hailai; 16)Mayong/Macak; 17)Erek-erek.

c.Perjudian yang dikaitkan dengan alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1) Adu ayam; 2) Adu sapi; 3) Adu kerbau; 4) Pacu kuda; 5) Karapan sapi; 6) Adu domba/kambing.

d.Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian. Ayat (2) Izin penyelenggaraan perjudian yang dimaksud dalam ayat ini baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Termasuk dalam ketentuan Pasal ini segala bentuk judi buntut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965 yang menetapkan permainan judi buntut sebagai kegiatan subversi. Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Namun dalam hal ini, sabung ayam tidak bisa dikatakan perjudian karena ada kaitannya dengan nuansa adat tentang sabung ayam. Jadi sabung ayam ini memang dilarang oleh islam dan negara karena bertentangan dengan moral pancasila menurut negara. Agama islam juga melarang sabung ayam karena tidak sesuai dengan kadah agama karena timbul unsur perjudian. 

Tidak selaras dengan agama islam. Hukum negara masih memberikan kelonggaran akan sabung ayam. Asalkan tidak ada unsur perjudian tetapi karena upacara keagaman. Karena negara Indonesia adalah negara majemuk. Yang harus saling menghormati dan saling toleransi. Kita sebagai umat islam jangan pernah menyalahkan antar agama yang ada kaitannya dengan sabung ayam ini. Karena memang kebiasaan sabung ayam ini sudah ada sejak dahulu kala. Asalkan kita sebagai umat beragama bisa selektif dalam bersosial dan bernegara.

Refrensi

Dede Mulyanto, Deni Mukbar, Maria Endah, Putut Aryo Saputro, Sofwan Samandawai. Kapitalisasi dalam penghidupan perdesaan . Bandung: Yayasan Akatiga. 2009.

PP 9/1981, PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN

Abdullah lam bin Ibrahim, Fiqh Financial, era intermedia, solo 2005

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun