Mohon tunggu...
Andi Surya Mustari
Andi Surya Mustari Mohon Tunggu... Administrasi - Statistisi

Merangkai hikmah yang berserak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

10 Langkah Pengembangan Profesi Statistisi

11 September 2017   22:13 Diperbarui: 11 September 2017   22:18 7422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah kedelapan; Buatlah karya tulis ilmiah. Sekarang saatnya untuk menulis analisis menggunakan metode penelitian yang lebih terstruktur. Kembangkan analisis statistik tadi menjadi suatu KTI yang memuat latar belakang, studi literatur, metodologi, analisis hasil, kesimpulan dan rekomendasi, serta daftar pustaka. Jangan lupa untuk selalu mengkonsultasikan proses dan hasilnya kepada atasan, sehingga setiap produk KTI dapat memberikan manfaat bagi organisasi. Sebagai hasil analisis, kegiatan ini dapat dilaporkan sesuai butir III.A.7.

Langkah kesembilan; Presentasikan hasil karya tulis ilmiah. Dengan seizin atasan, presentasikan hasil KTI secara internal di hadapan rekan seprofesi dan tim penilai statistisi. Jika tema KTI sesuai dengan bidang pekerjaannya maka termasuk butir IV.A.2, jika tema tidak sesuai bidang pekerjaan termasuk butir IV.A.4. Selain itu, karya ilmiah juga dapat dipresentasikan secara terbuka dalam forum-forum seminar atau konferensi (butir IV.A.6). Terima setiap kritik dan saran yang ada untuk perbaikan kualitas keilmuan di masa yang akan datang. Pada langkah ini, kegiatan pengembangan profesi statistisi sudah benar-benar diraih.

Langkah kesepuluh; Publikasikan hasil karya tulis ilmiah, dan nikmati hasilnya. Pada langkah terakhir ini, dapat diasumsikan bahwa kesembilan langkah di atas telah dilewati dengan mulus. Hasil KTI yang telah disempurnakan dapat dikirimkan kepada jurnal atau majalah ilmiah yang terakreditasi, baik dalam maupun luar negeri. Untuk tulisan yang lebih panjang, dapat diterbitkan sebagai buku untuk dapat disebarluaskan lebih luas. Jika tema KTI yang dipublikasikan sesuai dengan bidang pekerjaan maka termasuk butir IV.A.1, tetapi jika berbeda maka termasuk butir IV.A.3.

Kesepuluh langkah pengembangan profesi tersebut memang lebih ditujukan bagi pejabat Statistisi Ahli. Akan tetapi, tetap dapat diaplikasikan oleh siapapun pegawai BPS. Tentu saja, harus dilakukan di sela-sela padatnya pekerjaan rutin. Tugas pokok tidak terganggu, sementara pengembangan profesi tetap jalan. BPS ibarat lembaga peneliti raksasa yang membutuhkan peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawainya secara terus menerus. Teruslah berkarya..!

...

Tulisan ini pernah dimuat di website Internal BPS, 9 Agustus 2016

Referensi:

* Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

* Peraturan MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya

* Perka BPS Nomor 59 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Statistisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun