Mohon tunggu...
Uus Diansyah
Uus Diansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mahasiswa

Mengerjakan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modal Kerja dalam Keuangan Syariah

10 April 2023   19:25 Diperbarui: 10 April 2023   19:28 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

modal kerja dalam keuangan syariah


abstract


Working capital in Islamic finance basically, capital is not only in the form of money, but assets that are used for business purposes for dynamic turnover. working capital in general has a lower financial level compared to fixed asset investment. Because of that small working capital will further enhance the company. conversely, working capital that is too small will increase the risk of the company (especially liquidity risk). from a risk standpoint, higher working capital will benefit the company, because the risk is lower. and there are some imperfect conditions that make working capital decisions important, namely, transaction costs where transaction costs include two types namely explicit and implicit costs, and asynchronous activity. then working capital in Islamic finance is current capital that is used to support the company's daily operations so that the company can operate normally and smoothly.


a. Definisi Modal Kerja
Secara umum  modal  kerja  memiliki  arti  sebagai  kelebihan  aktiva  lancar  padakewajiban (hutang) jangka pendek. Kelebihan tersebut merupakan modal kerjabersih.  Definisi  lain  menyatakan  bahwa   modal  kerja  adalah  modal  yangdibutuhkan  dalam  pembiayaan  segala  aktivitas  agar   usaha   terlaksaanaberdasarkan  rencana  yang telah  dibuat.  Modal kerja  dalam  hal ini merupakanmodal  yang   tidak  digunakan  untuk  investasi  melainkan  untuk  kegiatanoperasional.  Pada   laporan  neraca,  rumus  modal  kerja   diperoleh   denganmengurangkan harta lancar dengan kewajiban yang perlu dibayar.Modal  kerja  adalah  keseluruhan  aktiva  lancar  yang dimiliki  perusahaan  ataudapat  pula  dimaksudkan  sebagai  dana  yang harus  tersedia  untuk  membiayaikegiatan operasi perusahaan sehari-hari.1Modal kerja kotor biasanya mengacu pada aktiva lancar, dan modal kerja bersihbiasanya mengacu pada aktiva lancar dikurangi hutang lancar. Kebijakan modalkerja  akan  tercermin  pada  rasio-rasio   lancar,  khususnya  rasio   likuiditas.Kebijakan   modal  kerja  akan  melihat   trade-off  antara  risiko  dengan  return(tingkat keuntungan). 2Contoh modal kerja yang dapat diketahui adalah seperti aktiva jangka pendek.Aktiva jangka pendek  yang dimaksud seperti  kas,  surat berharga, piutang danaktiva lancar yang lain. Dalam hal ini nilai modal kerja sangat tergantung padaaktiva lancar dan hutang segera.


b. Aturan Syariah Tentang Modal Kerja
Pada  dasarnya,  modal  tidak  hanya  berbentuk  uang,  namun  harta  yang digunakan  untuk  kepentingan  bisnis   dengan   proses  perputaran   dinamis.Sehingga, dengan perputaran modal tersebut diharapkan roda ekonomi berjalansesuai  yang   diharapkan  dengan  bentuk  pemerataan  kekayaan.  Maka,  Allah melarang bagi hambanya untuk menimbun harta dengan ancaman yangpedih dan harta tersebut tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja."Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannyapada jalan  allah,  maka  beritahukanlah  kepada  mereka,  (bahwa mereka  akanmendapat) siksa vang nedih." (qs. at-taubah: 34)."Supaya  harta  itu  jangan  hanya  beredar  di  antara  orang-orang  kaya  saja  diantara kamu." (qs. al-hasyr: 7)Islam  memberikan  ketentuan  dalam  konteks  modal  usaha   perorangan  ataukelompok, sebagai berikut:

1. Modal harus diketahui Jika   modal  tidak   diketahui  jumlahnya   maka   sama   dengan  spekulatif yang berimplikasi pada ketidaksahan transaksi.

2. modal berbentuk rill

modal  harus  ada secara  rill  pada saat  transaksi.  Karena jika modal  ada  saattransaksi maka aliansi dapat dilanjutkan, namun apabila modal tidak ada makaaliansi tersebut secara otomatis batal.

3. Modal bukan merupakan utang hal ini bertujuan untuk menghindari adanya riba. Karena jika modal dianggap sebagai utang, maka kelebihan pengembalian pokok disebut sebagai riba.


c. alasan perlunya modal kerja
dalam  sebuah  perusahaan  harus  mempunyai  modal  kerja,  karena  adanyaketidaksempurnaan  pasar.  Jika  biaya transaksi  tidak  ada,  segala  aktivitas  bisa diperkirakan  dengan  jelas  (kondisi  kepastian), tidak  ada biaya  kebangkrutan,maka   modal  kerja  tidak  diperlukan.  Keputusan  modal  kerja  dalam  situasi tersebut  tidak  akan  memengaruhi  nilai  perusahaan.  Tetapi  karena  perusahaan hidup  dalam  situasi  ketidaksempurnaan  pasar,  keputusan  modal  kerja menjadi penting. trade-off antara risiko dengan profitabilitas menjadi acuan yang harus diperhatikan  manajer   keuangan  dalam  kaitannya   dengan  perusahaan  modal kerja.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat modal kerja adalah sebagai berikut :
faktor yang mempengaruhi aktiva lancar seperti karakteristik usaha, ukuran perusahaan, aktivitas perusahaan, dan stabilitas perputaran perusahaan.Faktor-faktor yang mempengaruhi utang lancar diantara yaitu faktor eksternal dan faktor internal kebijakan manajemen atau administrasi.Selain faktor modal kerja, ada juga strategi modal kerja. Ada dua strategi modal kerja yaitu:
1. Strategi aktiva lancar
Umumnya,aktiva lancar mempunyai tingkat keuntungan yang lebih rendah dari pada aktiva tetap. Jika perusahaan memiliki modal kerja yang lebih banyak, maka perusahaan dapat mengurangi risiko (risiko likuiditas), dimana profitabilitas perusahaan akan lebih rendah.
2. Strategi pendanaan
Sehubungan dengan modal kerja dan aktiva tetap, Ada beberapa alternatif kebijakan modal kerja (pendekatan pendanaan jangka pendek). ada tiga pendekatan dalam pendanaan jangka pendek, yaitu: Matching atau hedging, Agresif, dan Konservatif.Seperti di bagian lain, ada trade-off antara risiko dan pengembalian, yaitu semakin tingkat persentase keuntungan, maka semakin besar resikonya.

a. pembiayaan modal kerja
1. Definisi modal kerja
modal kerja adalah dana yang diinvestasikan dalam aset lancar, karena bisa berupa kas, piutang, sekuritas, persediaan dan lain-lain. Modal kerja kotor adalah total aset lancar atau aset lancar yang bisa berada di debit neraca. Modal kerja tidak baik adalah aset secara keseluruhan yang dicakup oleh hutang saat ini. Dengan kata lain, modal kerja tidak memilih antara aset aktif yang dikurangi dengan hutang saat ini. Pembiayaan adalah penyediaan dana untuk membiayai kebutuhan pelanggan yang membutuhkannya dan berhak mendapatkannya.
Pembiayaan adalah tuas bank, yaitu penyediaan sejumlah dana untuk memenuhi kebutuhan NASABAH. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi dua:
a. Pembiayaan produktif adalah pembiayaan yang bertujuan untuk memenuhi pembiayaan produksi secara arlada, yaitu untuk perbaikan bisnis baik dalam perdagangan industri dan investasi.
 b. Pembiayaan konsumen adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang akan habis untuk memenuhi kebutuhan.
Elemen modal kerja Unsur modal kerja terdiri dari komponen piutang (cash) piutang (piutang) dan inventaris investasi.
a. Pembiayaan Likuiditas (PembiayaanKas)
 b. Pembiayaan Pembiayaan Putive
Perluas pembiayaan ini muncul pada perusahaan yang menjual barang berdasarkan kredit, namun jumlah dan waktu melebihi kapasitas modal kerja dalam mikrobike.
 1. Pembiayaan piutang Bank memberikan dana pinjaman kepada pelanggan untuk mengatasi kurangnya dana karena masih tertanam dalam piutang tersebut untuk kembali kepentingan. Pendanaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat membatasi terjadinya ketidaksesuaian antara arus masuk CESH dan arus keluar kas di perusahaan pelanggan.
 2. Piutang (anjak piutang) untuk kebutuhan pelanggan, pelanggan mengeluarkan rancangan (notes piutang) yang dibuang oleh partai berhutang dan kemudian dibeli oleh bank dengan potongan bunga untuk periode tertentu. Jika tanggal jatuh tempo atau janji tidak dapat dikumpulkan, pelanggan berkewajiban membayar Bank Nominal dari draft. Konsep dasar modal kerja Basis konsep dasar modal kerja yang mencakup konsep modal, klasifikasi modal kerja, elemen modal kerja tetap, omset modal dan alokasi modal kerja.

 Konsep modal kerja mencakup tiga hal, yaitu:
1. Modal kerja (modal kerja modal) modal kerja adalah modal saat ini yang digunakan untuk mendukung operasi sehari-hari perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar.
2. Modal Kotor Modal Kotor Modal adalah total dari total aset lancar (aset lancar).
3. Modal Kapasitas Jaringan
 Konsep modal kerja mencakup tiga hal, yaitu:
 1. Modal Kerja (asped kerja modal) Kapital Kerja adalah modal saat ini yang digunakan untuk mendukung operasi sehari-hari perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar.
  2. modal kotor

 Modal adalah total dari total aset lancar (aset lancar).
  3. Modal kerja bersih
Modal kerja tidak melebihi aset lancar atas hutang arus. Mekanisme ini berlaku untuk aplikasi untuk pembiayaan baru, diperpanjang dan tambahan yang umumnya berlaku untuk setiap jenis pembiayaan, baik untuk modal kerja maupun untuk investasi. Untuk langkah bagus dalam mekanisme pembiayaan yang meliputi persiapan, penilaian, keputusan atas permintaan, pengawasan dan pelunasan. Beberapa jenis pembiayaan tertentu memiliki spesifisitas dalam istilah dan mekanisme. Untuk mendapatkan pinjaman, pemohon harus memenuhi persyaratan dan ketentuan. Semua permintaan pembiayaan harus diserahkan secara tertulis, terlepas dari jumlah dana yang diminta dan ini berlaku untuk aplikasi baru, meminta pembiayaan tambahan, permintaan perpanjangan masa berlaku untuk pembiayaan dan perubahan dalam hal pembiayaan itu sendiri.
c.Perjanjian mudharabah
 Mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Memahami memukul atau berjalan lebih tepatnya proses seseorang yang memukul kakinya dalam menjalankan bisnisnya. Perjanjian pembagian keuntungan Mudharabah saat pemilik dana atau modal (investor), yang biasa disebut mal shahibul atau Mall robbul, menyediakan modal (100%) kepada pengusaha sebagai prosesor, yang biasa disebut mudharib, untuk melakukan kegiatan produktif mengenai kondisi yang menghasilkan yang akan dibagikan akan dibagi di antara mereka sesuai kesempatan yang telah ditentukan dalam kontrak (jumlah yang juga dipengaruhi oleh pasukan pasar). Spesifikasi yang sesuai dengan syariah, dengan pembagian hasil antara pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya.
 

  A. Jenis kesepakatan mudharabah Mudharabah ada dua jenis:
  1. Mudharabah mutlaqah (gratis) Mudharabah mutlaqah adalah kontrak antara dua atau lebih orang, atau antara shahibul Mal sebagai investor dan mudharrib sebagai perusahaan yang diperdagangkan di publik.
  2. Mudharabah muqoyyadah (bound) Mudharabah muqoyyadah adalah sebuah kolaborasi antara dua atau lebih orang di antara shahibul sebagai investor dan pengusaha atau mudharib, seorang investor memberikan batasan tertentu mengenai jenis usaha yang akan didanai, jenis instrumen, risiko atau keterbatasan lainnya.
  B. Aturan dan ketentuan Kovenan
   Mudharabah Seperti hukum Islam lainnya, Mudharabah atau qiradh legal, sehingga harus mematuhi peraturan dan ketentuan Mudharabah. Menurut hafana Mahzab, jika kedamaian dipenuhi namun kondisinya tidak terpenuhi maka kedamaian menjadi tidak lengkap sampai perjanjian menjadi façade (rusak). Sementara peraturan di Mudharabah didasarkan pada Jumhur Ulama ada 3:
   1) dua orang yang melakukan Kovenan (al-aqidani)
   2) modal (ma'qud alaih)
   3) ijab dan qabul
  persyaratan Mudharabah, sesuai dengan pilar yang diajukan oleh Jumhur Ulama di atas adalah:
  a. Terkait dengan orang yang membuat kontrak, orang yang mengerti hukum dan mampu ditunjuk sebagai perwakilan, karena di satu sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah perwakilan pemilik modal.
  b. Terkait dengan modal, itu harus dalam bentuk uang, jelas jumlahnya, uang dan sepenuhnya diserahkan ke pedagang atau manajer modal.
   c. Berkenaan dengan keuntungan, diperlukan distribusi keuntungan harus jelas dan setiap saham yang diambil dari keuntungan perdagangan, seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
 c. Risiko al-mudharabah
 1) Side streaming, pelanggan menggunakan dana tidak sebagaimana dimaksud dalam kontrak.
 2) Kesalahannya disengaja dan disengaja.
3) Menyembunyikannya keuntungan oleh pelanggan jika pelanggan tidak jujur.
4) Landasan pacu
a. Yayasan Alquran
 1. qs. al-muzzamil 20
        arti: Dan orang-orang yang berjalan di bumi mencari beberapa hadiah Allah (as. al-muzzamil 20)
 2. qs. al-jumahah 10
         yaitu: Saat doa ditawarkan, lalu menyebar ke luar negeri di bumi dan mencari karunia Allah (as. al-jumahah 10)  
 b. Yayasan al-hadits
 1. hr. thabrani
        abbas bin abdul muthalib, di sisi lain, mengatakan kepada mudharabah bahwa dia akan mendanai kemitraannya dengan Mudharabah dan bahwa dananya tidak akan dibawa ke lautan, turun lembah berbahaya, atau membeli ternak. melanggar peraturan ini, orang yang bertanggung jawab bertanggung jawab atas dana tersebut. Persyaratan disampaikan ke Rasulullah Allah dan Rasulullah mengizinkannya.
 2. sd. ibn maja
      dari shahi bin suaib ra bahwa rasullullah melihat mengatakan bahwa "ada tiga hal di dalamnya: fortune yang baik, sulit menjual, muqaradhah (mudharabah), dan dicampur dengan tepung untuk rumah daripada dijual.  
 c. fatwa dewan syariah nasional dewan sarjana indonesia dewan syariah nasional fadawan no. 07 / dsn-mui/ 5/ 2000 tentang Pembiayaan mudharabah, memutuskan untuk:
 Fatwa pada Keuangan Keuangan  Pertama: Ketentuan Pembiayaan:
  1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan Islam kepada pihak lain untuk bisnis produktif.
  2. Dalam pembiayaan ini lembaga keuangan syariah sebagai shalibul maal (pemilik dana) keuangan 100% kebutuhan proyek (bisnis), sedangkan pengusaha (pelanggan) bertindak sebagai mudharib atau manajer bisnis.
  3. Periode bisnis, prosedur pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua partai (lembaga keuangan syariah dengan pengusaha).
 4. mudharib dapat melakukan berbagai jenis usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan Syariah dan lembaga keuangan syariah tidak berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan atau proyek namun memiliki hak untuk melakukan panduan atau pengawasan.
 5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang.
 6. Lembaga Keuangan Syariah Sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah kecuali jika Mudharib (pelanggan) membuat kesalahan, kelalaian yang disengaja, atau melanggar kesepakatan tersebut.
 7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan Mudharabah tidak ada jaminan, namun Mudharib tidak melakukan penyimpangan, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan dari Mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya bisa disalurkan jika Mudharib terbukti telah melanggar hal-hal yang disepakati dalam kontrak.
 8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh lembaga keuangan Islam dengan mempertimbangkan Fatwa dsn.
 9. Biaya operasional dibebankan ke Mudharib.
 10. Dalam hal funding (lembaga keuangan Syariah) tidak melakukan atau melanggar kesepakatan, Mudharib memiliki hak untuk menerima kompensasi atau biaya yang dikeluarkan
Kedua: pilar dan persyaratan pembiayaan:
    1. Penyedia dana (shahibul maal) dan manajer (mudarib) harus mampu menawar hukum.
    2. Pernyataan Persetujuan dan Kabul harus dinyatakan oleh pihak-pihak untuk menunjukkan niat mereka dalam memasukkan kontrak (kontrak), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (kontrak).
   b. Penerimaan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
   c. Kontrak dituliskan, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan metode komunikasi modern.
 3. Modal adalah sejumlah uang dan atau aset dana yang diberikan oleh penyedia dana kepada Mudharib untuk tujuan bisnis dengan kondisi berikut:
    a. Modal harus diketahui dalam jumlah dan jenis.
     b. Modal bisa berupa uang atau barang yang dihargai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, aset harus dihargai pada saat kontrak.
     c. Modal tidak dapat berupa piutang dan harus dibayar ke Mudharib dalam tahapan atau tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.  

 4. Laba Mudharabah adalah jumlah yang diperoleh kelebihan modal. Persyaratan keuntungan berikut harus dipenuhi:
     a. Ini harus ditujukan untuk kedua belah pihak dan seharusnya tidak hanya dibutuhkan satu pun.
     b. Bagian keuntungan proporsional untuk setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada saat kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (rasio) keuntungan sesuai dengan kesepakatan tersebut.
     c. Penyediaan dana mencakup semua kerugian yang disebabkan oleh Mudharabah dan manajer tidak boleh menanggung kerugian kecuali jika disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan yang tidak disengaja.
5. Kegiatan Bisnis oleh manajer (Mudharib), sebagai saldo modal yang diberikan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal berikut:
      a. Kegiatan bisnis adalah hak eksklusif Mudharib tanpa gangguan dari penyedia dana, namun ia memiliki hak untuk mengawasi.
     b. Penyedia dana mungkin tidak mempersempit tindakan manajemen sedemikian rupa untuk mencegah pencapaian tujuan Mudharabah, yaitu keuntungan.
     c. Manajer tidak boleh melanggar hukum Syariah Islam dalam tindakan mereka yang terkait dengan Mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam kegiatan ini.
Ketiga: Beberapa ketentuan hukum untuk pembiayaan:
 1. Mudharabah mungkin terbatas pada periode tertentu.
 2. Kontrak tidak boleh dikaitkan dengan sebuah acara di masa depan yang tidak harus terjadi.
 3. Pada dasarnya, di Mudharabah tidak ada kompensasi, karena pada dasarnya kontrak ini adalah wajib (yad al-amanah), kecuali akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran perjanjian.
 4. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban mereka atau jika ada perselisihan antara kedua pihak, maka penyelesaian dilakukan melalui Dewan Arbitrase Syariah setelah kesepakatan tersebut tidak tercapai melalui musyawarah.

Kesimpulan
Modal kerja adalah penggunaan dana yang digunakan oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional. Seperti membeli bahan baku, pembayaran gaji karyawan dan pembayaran lainnya. Modal kerja sangat penting untuk menentukan tingkat likuiditas perusahaan dan karena ketidaksempurnaan pasar. Perusahaan ketidaksempurnaan ini memiliki modal kerja. Jika biaya transaksi tidak ada, semua aktivitas bisa diperkirakan dengan jelas, bukan biaya kebangkrutan, maka modal kerja tidak diperlukan. Keputusan modal kerja dalam situasi seperti itu tidak akan mempengaruhi nilai perusahaan. Tapi karena perusahaan hidup dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, keputusan modal kerja menjadi penting. Berikut adalah beberapa kondisi yang tidak sempurna yang membuat keputusan modal kerja yang penting, yaitu:
a. Biaya transaksi biaya transaksi meliputi biaya eksplisit dan biaya implisit.
b. Keterlambatan aktivitas / ketidakpastian dalam situasi seperti itu, pasokan bahan baku dan produk diperlukan untuk mengantisipasi kedatangan bahan baku atau permintaan yang lebih tinggi dari yang diantisipasi Dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan dibutuhkan.
c. Kemungkinan kebangkrutan / kesulitan pembayaran kebangkrutan dapat disebabkan oleh kondisi perusahaan yang memburuk, namun juga dapat karena ketidakmampuan memenuhi kewajibannya. Perusahaan dapat gagal membayar kewajiban bunga, dan kreditor dapat meminta bangsa Untuk menghindari situasi ini, perusahaan dapat menahan uang tunai lebih besar dari seharusnya, sehingga risiko likuiditas dapat dikurangi. Terlepas dari konsekuensinya, profitabilitas berkurang. Dalam kondisi ketidaksempurnaan pasar, perusahaan terpaksa memegang modal kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun