Mohon tunggu...
Uus Diansyah
Uus Diansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mahasiswa

Mengerjakan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modal Kerja dalam Keuangan Syariah

10 April 2023   19:25 Diperbarui: 10 April 2023   19:28 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Konsep modal kerja mencakup tiga hal, yaitu:
1. Modal kerja (modal kerja modal) modal kerja adalah modal saat ini yang digunakan untuk mendukung operasi sehari-hari perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar.
2. Modal Kotor Modal Kotor Modal adalah total dari total aset lancar (aset lancar).
3. Modal Kapasitas Jaringan
 Konsep modal kerja mencakup tiga hal, yaitu:
 1. Modal Kerja (asped kerja modal) Kapital Kerja adalah modal saat ini yang digunakan untuk mendukung operasi sehari-hari perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar.
  2. modal kotor

 Modal adalah total dari total aset lancar (aset lancar).
  3. Modal kerja bersih
Modal kerja tidak melebihi aset lancar atas hutang arus. Mekanisme ini berlaku untuk aplikasi untuk pembiayaan baru, diperpanjang dan tambahan yang umumnya berlaku untuk setiap jenis pembiayaan, baik untuk modal kerja maupun untuk investasi. Untuk langkah bagus dalam mekanisme pembiayaan yang meliputi persiapan, penilaian, keputusan atas permintaan, pengawasan dan pelunasan. Beberapa jenis pembiayaan tertentu memiliki spesifisitas dalam istilah dan mekanisme. Untuk mendapatkan pinjaman, pemohon harus memenuhi persyaratan dan ketentuan. Semua permintaan pembiayaan harus diserahkan secara tertulis, terlepas dari jumlah dana yang diminta dan ini berlaku untuk aplikasi baru, meminta pembiayaan tambahan, permintaan perpanjangan masa berlaku untuk pembiayaan dan perubahan dalam hal pembiayaan itu sendiri.
c.Perjanjian mudharabah
 Mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Memahami memukul atau berjalan lebih tepatnya proses seseorang yang memukul kakinya dalam menjalankan bisnisnya. Perjanjian pembagian keuntungan Mudharabah saat pemilik dana atau modal (investor), yang biasa disebut mal shahibul atau Mall robbul, menyediakan modal (100%) kepada pengusaha sebagai prosesor, yang biasa disebut mudharib, untuk melakukan kegiatan produktif mengenai kondisi yang menghasilkan yang akan dibagikan akan dibagi di antara mereka sesuai kesempatan yang telah ditentukan dalam kontrak (jumlah yang juga dipengaruhi oleh pasukan pasar). Spesifikasi yang sesuai dengan syariah, dengan pembagian hasil antara pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya.
 

  A. Jenis kesepakatan mudharabah Mudharabah ada dua jenis:
  1. Mudharabah mutlaqah (gratis) Mudharabah mutlaqah adalah kontrak antara dua atau lebih orang, atau antara shahibul Mal sebagai investor dan mudharrib sebagai perusahaan yang diperdagangkan di publik.
  2. Mudharabah muqoyyadah (bound) Mudharabah muqoyyadah adalah sebuah kolaborasi antara dua atau lebih orang di antara shahibul sebagai investor dan pengusaha atau mudharib, seorang investor memberikan batasan tertentu mengenai jenis usaha yang akan didanai, jenis instrumen, risiko atau keterbatasan lainnya.
  B. Aturan dan ketentuan Kovenan
   Mudharabah Seperti hukum Islam lainnya, Mudharabah atau qiradh legal, sehingga harus mematuhi peraturan dan ketentuan Mudharabah. Menurut hafana Mahzab, jika kedamaian dipenuhi namun kondisinya tidak terpenuhi maka kedamaian menjadi tidak lengkap sampai perjanjian menjadi façade (rusak). Sementara peraturan di Mudharabah didasarkan pada Jumhur Ulama ada 3:
   1) dua orang yang melakukan Kovenan (al-aqidani)
   2) modal (ma'qud alaih)
   3) ijab dan qabul
  persyaratan Mudharabah, sesuai dengan pilar yang diajukan oleh Jumhur Ulama di atas adalah:
  a. Terkait dengan orang yang membuat kontrak, orang yang mengerti hukum dan mampu ditunjuk sebagai perwakilan, karena di satu sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah perwakilan pemilik modal.
  b. Terkait dengan modal, itu harus dalam bentuk uang, jelas jumlahnya, uang dan sepenuhnya diserahkan ke pedagang atau manajer modal.
   c. Berkenaan dengan keuntungan, diperlukan distribusi keuntungan harus jelas dan setiap saham yang diambil dari keuntungan perdagangan, seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
 c. Risiko al-mudharabah
 1) Side streaming, pelanggan menggunakan dana tidak sebagaimana dimaksud dalam kontrak.
 2) Kesalahannya disengaja dan disengaja.
3) Menyembunyikannya keuntungan oleh pelanggan jika pelanggan tidak jujur.
4) Landasan pacu
a. Yayasan Alquran
 1. qs. al-muzzamil 20
        arti: Dan orang-orang yang berjalan di bumi mencari beberapa hadiah Allah (as. al-muzzamil 20)
 2. qs. al-jumahah 10
         yaitu: Saat doa ditawarkan, lalu menyebar ke luar negeri di bumi dan mencari karunia Allah (as. al-jumahah 10)  
 b. Yayasan al-hadits
 1. hr. thabrani
        abbas bin abdul muthalib, di sisi lain, mengatakan kepada mudharabah bahwa dia akan mendanai kemitraannya dengan Mudharabah dan bahwa dananya tidak akan dibawa ke lautan, turun lembah berbahaya, atau membeli ternak. melanggar peraturan ini, orang yang bertanggung jawab bertanggung jawab atas dana tersebut. Persyaratan disampaikan ke Rasulullah Allah dan Rasulullah mengizinkannya.
 2. sd. ibn maja
      dari shahi bin suaib ra bahwa rasullullah melihat mengatakan bahwa "ada tiga hal di dalamnya: fortune yang baik, sulit menjual, muqaradhah (mudharabah), dan dicampur dengan tepung untuk rumah daripada dijual.  
 c. fatwa dewan syariah nasional dewan sarjana indonesia dewan syariah nasional fadawan no. 07 / dsn-mui/ 5/ 2000 tentang Pembiayaan mudharabah, memutuskan untuk:
 Fatwa pada Keuangan Keuangan  Pertama: Ketentuan Pembiayaan:
  1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan Islam kepada pihak lain untuk bisnis produktif.
  2. Dalam pembiayaan ini lembaga keuangan syariah sebagai shalibul maal (pemilik dana) keuangan 100% kebutuhan proyek (bisnis), sedangkan pengusaha (pelanggan) bertindak sebagai mudharib atau manajer bisnis.
  3. Periode bisnis, prosedur pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua partai (lembaga keuangan syariah dengan pengusaha).
 4. mudharib dapat melakukan berbagai jenis usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan Syariah dan lembaga keuangan syariah tidak berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan atau proyek namun memiliki hak untuk melakukan panduan atau pengawasan.
 5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang.
 6. Lembaga Keuangan Syariah Sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah kecuali jika Mudharib (pelanggan) membuat kesalahan, kelalaian yang disengaja, atau melanggar kesepakatan tersebut.
 7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan Mudharabah tidak ada jaminan, namun Mudharib tidak melakukan penyimpangan, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan dari Mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya bisa disalurkan jika Mudharib terbukti telah melanggar hal-hal yang disepakati dalam kontrak.
 8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh lembaga keuangan Islam dengan mempertimbangkan Fatwa dsn.
 9. Biaya operasional dibebankan ke Mudharib.
 10. Dalam hal funding (lembaga keuangan Syariah) tidak melakukan atau melanggar kesepakatan, Mudharib memiliki hak untuk menerima kompensasi atau biaya yang dikeluarkan
Kedua: pilar dan persyaratan pembiayaan:
    1. Penyedia dana (shahibul maal) dan manajer (mudarib) harus mampu menawar hukum.
    2. Pernyataan Persetujuan dan Kabul harus dinyatakan oleh pihak-pihak untuk menunjukkan niat mereka dalam memasukkan kontrak (kontrak), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (kontrak).
   b. Penerimaan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
   c. Kontrak dituliskan, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan metode komunikasi modern.
 3. Modal adalah sejumlah uang dan atau aset dana yang diberikan oleh penyedia dana kepada Mudharib untuk tujuan bisnis dengan kondisi berikut:
    a. Modal harus diketahui dalam jumlah dan jenis.
     b. Modal bisa berupa uang atau barang yang dihargai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, aset harus dihargai pada saat kontrak.
     c. Modal tidak dapat berupa piutang dan harus dibayar ke Mudharib dalam tahapan atau tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.  

 4. Laba Mudharabah adalah jumlah yang diperoleh kelebihan modal. Persyaratan keuntungan berikut harus dipenuhi:
     a. Ini harus ditujukan untuk kedua belah pihak dan seharusnya tidak hanya dibutuhkan satu pun.
     b. Bagian keuntungan proporsional untuk setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada saat kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (rasio) keuntungan sesuai dengan kesepakatan tersebut.
     c. Penyediaan dana mencakup semua kerugian yang disebabkan oleh Mudharabah dan manajer tidak boleh menanggung kerugian kecuali jika disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan yang tidak disengaja.
5. Kegiatan Bisnis oleh manajer (Mudharib), sebagai saldo modal yang diberikan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal berikut:
      a. Kegiatan bisnis adalah hak eksklusif Mudharib tanpa gangguan dari penyedia dana, namun ia memiliki hak untuk mengawasi.
     b. Penyedia dana mungkin tidak mempersempit tindakan manajemen sedemikian rupa untuk mencegah pencapaian tujuan Mudharabah, yaitu keuntungan.
     c. Manajer tidak boleh melanggar hukum Syariah Islam dalam tindakan mereka yang terkait dengan Mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam kegiatan ini.
Ketiga: Beberapa ketentuan hukum untuk pembiayaan:
 1. Mudharabah mungkin terbatas pada periode tertentu.
 2. Kontrak tidak boleh dikaitkan dengan sebuah acara di masa depan yang tidak harus terjadi.
 3. Pada dasarnya, di Mudharabah tidak ada kompensasi, karena pada dasarnya kontrak ini adalah wajib (yad al-amanah), kecuali akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran perjanjian.
 4. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban mereka atau jika ada perselisihan antara kedua pihak, maka penyelesaian dilakukan melalui Dewan Arbitrase Syariah setelah kesepakatan tersebut tidak tercapai melalui musyawarah.

Kesimpulan
Modal kerja adalah penggunaan dana yang digunakan oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional. Seperti membeli bahan baku, pembayaran gaji karyawan dan pembayaran lainnya. Modal kerja sangat penting untuk menentukan tingkat likuiditas perusahaan dan karena ketidaksempurnaan pasar. Perusahaan ketidaksempurnaan ini memiliki modal kerja. Jika biaya transaksi tidak ada, semua aktivitas bisa diperkirakan dengan jelas, bukan biaya kebangkrutan, maka modal kerja tidak diperlukan. Keputusan modal kerja dalam situasi seperti itu tidak akan mempengaruhi nilai perusahaan. Tapi karena perusahaan hidup dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, keputusan modal kerja menjadi penting. Berikut adalah beberapa kondisi yang tidak sempurna yang membuat keputusan modal kerja yang penting, yaitu:
a. Biaya transaksi biaya transaksi meliputi biaya eksplisit dan biaya implisit.
b. Keterlambatan aktivitas / ketidakpastian dalam situasi seperti itu, pasokan bahan baku dan produk diperlukan untuk mengantisipasi kedatangan bahan baku atau permintaan yang lebih tinggi dari yang diantisipasi Dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan dibutuhkan.
c. Kemungkinan kebangkrutan / kesulitan pembayaran kebangkrutan dapat disebabkan oleh kondisi perusahaan yang memburuk, namun juga dapat karena ketidakmampuan memenuhi kewajibannya. Perusahaan dapat gagal membayar kewajiban bunga, dan kreditor dapat meminta bangsa Untuk menghindari situasi ini, perusahaan dapat menahan uang tunai lebih besar dari seharusnya, sehingga risiko likuiditas dapat dikurangi. Terlepas dari konsekuensinya, profitabilitas berkurang. Dalam kondisi ketidaksempurnaan pasar, perusahaan terpaksa memegang modal kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun