Mohon tunggu...
Uun Ulfiana
Uun Ulfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis bukanlah hobi saya tetapi saya mencoba melawan titik terlemah dalam diri saya yaitu Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Artificial Intellegence, Hukum Progresif, dan Profesi Hukum Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia

7 Desember 2022   14:50 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Dalam era 4.0 ini Tekhnologi merupakan suatu hal yang sangat signifikan digunakan untuk kehidupan manusia. Tekhnologi tidak hanya berkontribusi dalam penyebaran informasi saja melainkan juga kedalam sektor tenaga kerja. Berbagai pekerjaan yang semulanya dilakukan oleh manusia kini mulai digantikan oleh tekhnologi yang mutakhir, salah satu penggunaan tekhnologi dalam bidang pekerjaan yaitu robot. Robot adalah suatu mesin yang diciptakan oleh manusia untuk memudahkan pekerjaan sehari hari. Namun seiring berjalannya waktu robot mulai menggantikan kedudukan manusia sebagai sektor tenaga kerja dan mengakibatkan banyaknya pengangguran.

Artificial Intellegence adalah salah satu bentuk tekhnologi kecerdasan buatan yang berbentuk robot. Richard Bellman mendefinisikan bahwa Artificial Intellegence adalah pergantian tenaga manusia menggunakan tenaga mesin dalam aktivitas yang bergantung pada pikiran manusia seperti pengambilan keputusan, pemecahan masalah, dan pembelajaran.[1] 

Sistem kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan dalam bidang hukum, salah satu bentuk penerapannya adalah melalui proses pemeriksaan, penyidikan, dan pemulihan keadaan pasca tindak pidana. Lalu bagaimana pandangan hukum mengenai Artificial Intellegence dan bagaimana hubungan antara Artificial Intellegence dengan penegakkan hukum di Indonesia.

Dilihat dari pandangan hukum, Artificial Intellegence adalah akibat dari modernisasi dari Tekhnologi. Didalam ilmu hukum dikenal dengan Hukum progresif atau pembebasan hukum, yang menjelaskan bahwa didalam hukum perlu adanya pemikiran atau gagasan baru dalam pengembangan ilmu hukum. Di dalam suatu pengadilan dibutuhkan para penegak hukum yang kompeten dan tidak memihak agar menghasilkan putusan yang adil bagi siapapun. Namun didalam penetapan sebuah keputusan haruslah berdasar pada undang undang yang berlaku, lalu bagaimana sebuah sistem kecerdasan buatan dapat memahami dan menerapkan undang undang dalam menetapkan sebuah keputusan.

Hakim adalah seorang yang dijuluki sebagai wakil Tuhan di Dunia. Artificial Intellegence dapat menggantikan kedudukan Hakim sebagai pengambil keputusan melalui data yang sebelumnya telah dimasukkan dalam sistem. Namun bagaimana bisa sebuah sistem dapat menetapkan keputusan sedangkan didalam pengadilan ada tahapan tahapan yang harus dilakukan sebelum menetapkan sebuah keputusan. Pembahasan ini merupakan salah satu contoh dari kecerdasan buatan dalam bidang hukum yang tujuannya adalah memberikan pengetahuan tentang bagaimana suatu sistem kecerdasan buatan dapat mempengaruhi suatu proses Penegakan Hukum .

PEMBAHASAN

A.   Hukum Progresif dan Artifical Intellegenc

Hukum progresif adalah hukum yang dibuat untuk manusia. Hukum Progresif adalah hukum yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok masyarakat yang mempunyai kewenangan membuat hukum yang dijadikan landasan untuk mengatur hubungan antara sesama masyarakat. Dalam Hukum Progresif kejujuran & ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggaraan hukum.[1] 

Hukum dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar terciptanya keadilan dan menjaga ketertiban. Didalam penegakan hukum dibutuhkan pemikiran pemikiran baru yang merupakan implementasi dari Hukum Progesif. Suatu sengketa atau perkara hukum tidak hanya dapat diselesaikan menggunakan undang undang ataupun putusan pengadilan sebelumnya, jika terjadi suatu sengketa atau perkara hukum yang belum diatur dalam undang undang Hakim harus dapat menafsirkan suatu perkara atau sengketa tersebut diputus dengan pasal apa dan bagaimana pelaksanaannya, inilah yang dimaksud dengan pembebasan hukum atau Hukum Progresif.

Artificial Intellegence atau Kecerdasan buatan merupakan suatu gagasan tekhnologi yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Dalam hukum progesif dikenal dengan pembebasan hukum yang  dalam pelaksanaannya menuai pro dan kontra. Ada beberapa pihak yang menyetujui penggunaan Artificial Intellegence dalam sistem peradilan di Indonesia dengan alasan ini merupakan salah satu bentuk dari penerapan Hukum Progresif di Indonesia, namun juga tidak sedikit yang menolak penggunaan Artificial Intellegence dikarenakan sistem ini tidak sesuai dengan penegakkan hukum di Indonesia yang telah berlaku sejak dulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun