Penyelenggaraaan Waralaba di Indonesia setidaknya harus memuat kriteria sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No 42 Tahun 2007 jo Pasal 2 ayat (1) PERMENDAG No.57/M-Dag/Per/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No.53/M-Dag/Per/8/2012 yang berbunyi sebagai berikut :
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Menurut ketentuan PERMENDAG No.57/M-Dag/Per/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No.53/M-Dag/Per/8/2012, tidak dipenhinya kriteria sebagaimana dimaksud, maka setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan istilah "Waralaba".
Bagaimana jika HKI yang "sedang dalam proses permohonan pendaftaran" dijadikan sebagai salah satu kriteria sebagaimana disebutkan di atas, tidak hanya waralaba, tentunya Prospektus juga menyangkut HKI karena sebelum diadakannya perjanjian waralaba terlebih dahulu disampaikan dan didaftarkan oleh Pemberi Waralaba. Sedangkan yang kita ketahui bahwa HKI yang sedang dlam proses pendaftaran menurut hukum belumlah memperoleh perlindungan dan tidak ada jaminan bahwa HKI yang sedang dalam peroses permohonan pendaftaran dapat diterima.
Dalam hal Pemeriksa Merek menolak permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Pemohon, maka terhadap Merek yang diajukan pendaftarannya tidak memperoleh perlindungan hukum. Hal ini sebagaimana diungkapkan Rika & Ratna, "perlindungan merek yang berlau di Indonesia hanya diberikan setelah pendaftaran, sehingga perlindungannya hanya bersifat perlindungan semu karena kepastian hukum hanya tercapai setelah pendaftaran, juga pendaftaran yang tidak baikpun dilindungi juga dalam praktik memberikan perlindungan berdasarkan penggunaan merek yang pertama".
 Apakah dalam perjanjian waralaba tidak dipenuhi unsur HKI terdaftar dapat menjadi batal perjanjian yang dibuat atau dapat dibatalkan?
Bahwa penerapan perjanjian waralaba, seseorang atau Franchisor harus terlebih dahulu menyampaikan prospektus penawaran kepada calon mitra yang disebut dengan Franchisee yang salah satu kriterianya terkandung syarat HKI telah terdaftar paling lambat 2 minggu sebelum diadakannya perjanjian atau penandatanganan perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 7 PP No 42 tahun 2007 tentang Waralaba . Kemudian setelah itu, kedua belah pihak yaitu Franchisor dan Franchisee dapat mengadakan perjanjian mengenai waralaba.
Terhadap HKI yang belum terdaftar atau ditolak, maka hal ini akan berpengaruh terhadap kerugian bagi Franchisee atau dapat dikatakan perjanjian dilakukan berdasarkan itikad yang tidak baik sepanjang salah satu pihak dapat membuktikan terhadap HKI tersebut apakah dinyatakan terdaftar atau telah terdaftar dalam daftar umum merek sebelum diadakannya perjanjian atau dinyatakan dalam perjanjian yang mana HKI Franchisor belum terdaftar namun telah dilakukan waralaba semata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Terhadap HKI yang belum terdaftar, bagi Franchisor alangkah baiknya menunggu waktu yang tepat dalam mengadakan waralaba, sehingga terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi atas penggunaan HKI.
Sumber :
Peraturan Pemerintah RI No 42 Tahun 2007 tentang Waralaba