Mohon tunggu...
Utita Suad
Utita Suad Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Halo perkenalkan nama saya Utita Su'ad biasa dipanggil tita. Saya merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang. Saat ini selain memiliki kesibukan belajar, saya juga membuat konten seperti podcast dan tulisan-tulisan singkat (Quotes) di Instagram. Find me on ig @utitaa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kontra Mengenai Instagram Story yang Berisi Cuplikan Film KKN yang Diunggah oleh Artis : Mungkin Bagian dari Promosi.

18 Mei 2022   20:45 Diperbarui: 19 Mei 2022   00:00 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: twitter/moviemenfes“KKN Di Desa Penari” merupakan sebuah cerita  seorang Mahasiswa yang dijadikan sebuah film box office dan sudah banyak ditunggu oleh masyarakat Indonesia setelah sekian lama. Adanya hal yang menyangkut adat istiadat dalam sebuah daerah yang membuat cerita ini terlihat sakral sehingga masyarakat banyak yang tertarik dan tidak sabar dengan terbitnya film KKN Di Desa Penari ini. 

Awalnya, adanya rumor mengenai terbitnya film tersebut sudah ramai sejak tahun 2020 lebih tepatnya, sebelum pandemi Covid-19 menyebar ke seluruh Indonesia. Cerita tersebut ramai di media sosial seperti adanya thread, review youtuber, dan artikel-artikel yang menceritakan runtutan cerita tersebut dari awal kejadian hingga akhir.

Film “KKN Di Desa Penari” berhasil tayang pada layar lebar Box Office dan dapat ditonton oleh masyarakat pada tanggal 30 April 2022. Tentu saja banyak masyarakat yang memiliki antusias tinggi  dan tidak sabar untuk menonton film tersebut, meskipun mungkin Sebagian dari mereka sudah mengetahui bagaimana alur cerita dari awal hingga akhir karena sudah mendengar, membaca dari cerita yang mereka lihat di Sosial Media

Film “KKN Di Desa Penari” berhasil masuk dalam kategori 3 besar film Indonesia terlaris dan sudah ditonton oleh 6juta penonton dan masih terus bertambah hingga sampai saat ini.

Pada umumnya, Masyarakat Indonesia sudah harus mengerti dalam menonton layar lebar Box Office juga memiliki peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.” 

Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 32 ayat (1) ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”Pasal 1 Ayat (32) UU Hak Cipta berbunyi: 

“Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.” Dari pasal ini, kita sebagai warga negara yang cerdas harusnya sudah mengerti dengan peraturan yang ada.

Pada tanggal 13 Mei 2022, warga twitter dihebohkan dengan adanya sebuah postingan Instagram stories yang diunggah oleh salah satu artis berinisial JP dimana dalam cuplikan tersebut berisi scene dari film “KKN Di Desa Penari”. Karena ia adalah sosok publik yang banyak diketahui oleh masyarakat, tentunya hal tersebut sempat membuat kegaduhan di Sosial Media. 

Hal ini dapat kita lihat dalam sebuah akun twitter Bernama @Moviemenfess yang menunjukkan bahwa adanya kesalahan dari sosok publik tersebut. 

Tentu saja, banyak netizen yang berdebat dan adu argumen didalam kolom komentar. Namun, kebanyakan dari netizen tersebut lebih menunjukkan adanya sebuah kontra dan membuat asumsi bahwa pasal 32 ayat(1) UU ITE tersebut berlaku kepada semua manusia kecuali Selebgram, Artis, dan Publik Figur karena itu bagian dari promosi, katanya. 

Netizen juga beropini “Semua hal yang dilarang di negeri ini tetap bisa dilakukan, jika kamu punya uang & power” Dari sini kita sudah dapat melihat bahwa netizen merasa adanya ketidakadilan terhadap peraturan tersebut. 

Adanya sebuah cuplikan yang diunggah oleh sosok publik tersebut dapat menciptakan sebuah kebocoran scene film/ spoiler kepada masyarakat yang belum menonton, dan tentu saja itu bukanlah hal yang dapat dibenarkan.

Sebagai Masyarakat yang bijak, kita harus mencontoh hal yang baik dan membuang hal yang buruk. Supaya kitab isa menjadi masyarakat yang bijak, ada beberapa aturan yang harus kita lakukan ketika kita hendak menonton Film pada layar lebar Box Office yaitu dengan cara :

  • Dilarang merekam/ membuat bajakan dari film yang sedang ditonton sebagaimana tertera dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
  • Duduk sesuai kursi yang sudah dipesan.
  • Membeli makanan/minuman yang sudah disediakan didalam Bioskop tersebut.
  • Menghargai manusia lain dengan tidak berisik didalam bisokop, dan melakukan sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi manusia lainnya.
  • Dilarang menendang kursi depan kita.
  • Menikmati film tersebut dengan baik.

Pendapat saya sebagai penulis mengenai kasus tersebut adalah, hal tersebut memang tidak bisa dibenarkan namun bukan berarti kita harus menghakimi. Mungkinh al tersebut bis akita jadikan pembelajaran agar kita sebagai masyarakat yang bijak tidak melakukan kesalahan yang sama. 

Jika difikir secara realistisnya, adanya peran publik figure tersebut memang dapat membantu promosi film “KKN Di Desa Penari”, menarik audience agar menonton film tersebut, itu merupakan ajakan yang tidak merugikan, hanya saja caranya yang salah. Semoga kita bisa tetap menjadi masyarakat bijak dan cerdas tanpa pernah menghakimi sendirian.

Nama : Utita Su'ad

NIM : 202010040311404

Jurusan : Ilmu Komunikasi-Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun