Tentu saja, banyak netizen yang berdebat dan adu argumen didalam kolom komentar. Namun, kebanyakan dari netizen tersebut lebih menunjukkan adanya sebuah kontra dan membuat asumsi bahwa pasal 32 ayat(1) UU ITE tersebut berlaku kepada semua manusia kecuali Selebgram, Artis, dan Publik Figur karena itu bagian dari promosi, katanya.
Netizen juga beropini “Semua hal yang dilarang di negeri ini tetap bisa dilakukan, jika kamu punya uang & power” Dari sini kita sudah dapat melihat bahwa netizen merasa adanya ketidakadilan terhadap peraturan tersebut.
Adanya sebuah cuplikan yang diunggah oleh sosok publik tersebut dapat menciptakan sebuah kebocoran scene film/ spoiler kepada masyarakat yang belum menonton, dan tentu saja itu bukanlah hal yang dapat dibenarkan.
Sebagai Masyarakat yang bijak, kita harus mencontoh hal yang baik dan membuang hal yang buruk. Supaya kitab isa menjadi masyarakat yang bijak, ada beberapa aturan yang harus kita lakukan ketika kita hendak menonton Film pada layar lebar Box Office yaitu dengan cara :
- Dilarang merekam/ membuat bajakan dari film yang sedang ditonton sebagaimana tertera dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
- Duduk sesuai kursi yang sudah dipesan.
- Membeli makanan/minuman yang sudah disediakan didalam Bioskop tersebut.
- Menghargai manusia lain dengan tidak berisik didalam bisokop, dan melakukan sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi manusia lainnya.
- Dilarang menendang kursi depan kita.
- Menikmati film tersebut dengan baik.
Pendapat saya sebagai penulis mengenai kasus tersebut adalah, hal tersebut memang tidak bisa dibenarkan namun bukan berarti kita harus menghakimi. Mungkinh al tersebut bis akita jadikan pembelajaran agar kita sebagai masyarakat yang bijak tidak melakukan kesalahan yang sama.
Jika difikir secara realistisnya, adanya peran publik figure tersebut memang dapat membantu promosi film “KKN Di Desa Penari”, menarik audience agar menonton film tersebut, itu merupakan ajakan yang tidak merugikan, hanya saja caranya yang salah. Semoga kita bisa tetap menjadi masyarakat bijak dan cerdas tanpa pernah menghakimi sendirian.
Nama : Utita Su'ad
NIM : 202010040311404
Jurusan : Ilmu Komunikasi-Universitas Muhammadiyah Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H