Bimbingan perkawinan ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perceraian dan menikah di bawah umur, Â karena ternyata kondisi rumah tangga di Indonesia secara umum? Menurut data Susenas sedikitnya terjadi 11,2% perkawinan anak atau di bawah umur.Â
Sepanjang tahun 2018, menurut Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ada 375.714 kasus perceraian dan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Adapun data Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KPPPA) sebanyak 1.220 pelaku kekerasan keluarga adalah orang tua dan 2.825 pelaku lainnya adalah suami/istri.Â
Yang lebih menyedihkan lagi menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2017 sedikitnya 393 anak mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kata Bpk Hasto.
Sedangkan menurut pandangan Bpk Amir dari MUI, sertifikasi ini diharapkan bukan lulus atau tidaknya kemudian boleh menikah akan tetapi dititik beratkan kepada prosesnya harus diikuti dari awal sampai akhir sehingga terpenuhinya kompetensi.
So,, sertifikasi yang sesungguhnya masih dalam proses, yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah. Bagi saya pribadi sertifikasi penting bukan maksud untuk menyulitkan pasangan pengantin akan yang akan menikah.Â
Pernikahan itu sebuah awal bukan akhir perjalanan yang perlu kesiapan mental dan juga siap secara kejiwaan. terlebih kesiapan iman.
utieadnu.com