Mohon tunggu...
utie adnu
utie adnu Mohon Tunggu... Administrasi - blogger

freelance dan mom blogger

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlukah Sertifikasi Perkawinan?

24 November 2019   21:15 Diperbarui: 22 Desember 2019   18:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingat dengan cerita layangan putus? sepertinya sertifikasi perkawinan penting dilakukan karena ada materi-materi yang harus dipelajari oleh kedua pihak, agar kedepannya tidak terjadi saling menyakiti, poligami secara diam-diam. Anak-anak yang terbengkalai. 

Perkawinan atau pernikahan, adalah suatu komitmen dari pasangan yang ingin membina keluarga bahagia dan sejahtera sepanjang hayat. Komitmen suci tersebut idealnya membentuk .keluarga- keluarga harmonis. 

Nah Pernikahan ini biasanya disaksikan oleh keluarga dua belah pihak yang umumnya atas dasar cinta dan kasih sayang.

Namun demikian, kondisi keluarga maupun masyarakat tidak seindah ikatan janji suci antara pasangan suami-istri karena menyangkut juga proses keluarga dalam membangun tumbuh kembang anak. 

Sejauh mana keluarga mampu menyediakan pendidikan, kesehatan, pergaulan sehat dan laku keagamaan dengan bijak.

Pemerintah memfasilitasi warga untuk melaksanakan pernikahan meski juga masih cukup banyak perkawinan secara adat. Lewat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setidaknya negara membantu proses warga untuk membina keluarga. 

Perubahan norma dalam batas umur pernikahan bagi pria dan wanita yang akhirnya disamakan menjadi 19 tahun menjadi sebuah kesadaran bersama bahwa kondisi kesiapan psikologi dan kesehatan pasangan juga penting sebelum memasuki gerbang perkawinan. Dari sinilah pemerintah juga ingin memaksimalkan bimbingan perkawinan bagi para pasangan yang ingin menikah.

Pada tanggal 22 November 2019 Kementerian Kominfo mengadakan Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Perlukah Sertifikasi Perkawinan" dengan beberapa pembicara antara lain :

  • Dharma Putra Deputi VI Kemenko PMK Ghafur Akbar,
  • Mohsen, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama,
  • Hasto Widoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
  • Amirsyah Tambunan Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI

Foto Pribadi
Foto Pribadi
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Agama tengah menggodok rencana program sertifikasi perkawinan. 

Program sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi para pasangan yang akan menikah. Mereka akan diberikan bimbingan perkawinan secara komplet mulai mewujudkan keluarga sehat dan bahagia serta cara mengatasi konflik keluarga.

Ternyata sertifikasi ini hanya merupakan bimbingan perkawinan yang memang sudah berjalan, menurut Bpk  Mohsen sebagai usaha nyata untuk mempersiapakn Calon memasuki mahligai rumah tangga dengan materi sebagai berikut :

  • Cara mewujudkan keluarga bahagia
  • Membangun kesadaran bersama
  • Mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas
  • Mengatasi konflik keluarga
  • Memperoleh komitmen
  • Keterampilan hidup untuk menghadapi tantangan global

Bimbingan perkawinan ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perceraian dan menikah di bawah umur,  karena ternyata kondisi rumah tangga di Indonesia secara umum? Menurut data Susenas sedikitnya terjadi 11,2% perkawinan anak atau di bawah umur. 

Sepanjang tahun 2018, menurut Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ada 375.714 kasus perceraian dan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Adapun data Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KPPPA) sebanyak 1.220 pelaku kekerasan keluarga adalah orang tua dan 2.825 pelaku lainnya adalah suami/istri. 

Yang lebih menyedihkan lagi menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2017 sedikitnya 393 anak mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kata Bpk Hasto.

Sedangkan menurut pandangan Bpk Amir dari MUI, sertifikasi ini diharapkan bukan lulus atau tidaknya kemudian boleh menikah akan tetapi dititik beratkan kepada prosesnya harus diikuti dari awal sampai akhir sehingga terpenuhinya kompetensi.

So,, sertifikasi yang sesungguhnya masih dalam proses, yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah. Bagi saya pribadi sertifikasi penting bukan maksud untuk menyulitkan pasangan pengantin akan yang akan menikah. 

Pernikahan itu sebuah awal bukan akhir perjalanan yang perlu kesiapan mental dan juga siap secara kejiwaan. terlebih kesiapan iman.

utieadnu.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun