Mohon tunggu...
Sitti Amar Azizyah Puthe Taliu
Sitti Amar Azizyah Puthe Taliu Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

welcome to my first blog!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime sebagai Dampak Negatif Pesatnya Perkembangan Teknologi Digital

27 Desember 2021   19:29 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:35 3676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi memang membawa banyak kemudahan dan dampak positif dalam kehidupan manusia. Namun, sejalan dengan itu manusia juga bisa menjadi korban dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh media digital jika tidak memanfaatkannya dengan bijak dan berhati-hati. Hampir seluruh kegiatan sehari-hari manusia saat ini bergantung pada internet dan perangkat digital. Namun, ditengah segala nilai positif dan kemudahan yang didapatkan dengan adanya internet, manusia tidak bisa menghindari dampak negatifnya.

Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan internet dan media digital, maka kejahatan yang tadinya hanya terjadi secara fisik. Kini, tindak kriminal juga bisa terjadi di ruang digital dan memakan berbagai korban dari berbagai latar belakang tanpa pandang bulu. Kejahatan atau tindakan kriminal yang terjadi di ruang digital ini dikenal dengan istilah cybercrime.

Cybercrime merupakan kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network) (Moore, 2005) dalam (Gani, 2018). Kejahatan cyber merupakan bentuk kejahatan yang baru pertama kali dialami oleh masyarakat dunia karena hal ini terjadi sejak adanya internet. Bentuk-bentuk kejahatan cyber diantaranya cyber terorism, cyber pornography, hacking, cracking, defacing, sniffing, carding, phishing, spamming, hingga scam dengan berbagai macam motif dan cara.

Setiap orang berpeluang untuk menjadi korban atau pelaku cybercrime karena hal ini terjadi di ruang digital dimana siapa saja karena dilakukan melalui internet yang bisa bisa diakses oleh siapa saja asalkan memiliki perangkat digital dan jaringan yang memadai.

Walaupun terlihat sepele, namun jika kriminalisasi di ruang digital ini terus terjadi dan tidak memiliki landasan hukum yang lebih tegas maka dapat mempengaruhi perekonomian nasional karena kerusakan di berbagai bidang seperti perbankan, telekomunikasi, dan permasalahan lain bisa berdampak langsung pada sektor ekonomi.

Ada beberapa karakteristik utama cybercrime, diantaranya : ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, serta jenis kerugian yang ditimbulkan (Marita, 2015).

Melalui pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa cyber crime merupakan salah satu bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di ruang digital memanfaatkan teknologi digital dan dengan modus tertentu dan dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Cybercrime sangat rentan terjadi karena pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya dibalik layar. Selain itu, lebih mudah juga bagi pelaku untuk menyembunyikan identitasnya sehingga membuat pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.

Selain itu, sejak masa pandemi dipastikan terjadi peningkatan jumlah kejahatan cyber crime di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia pada bulan Januari hingga Agustus 2020. Dari data tersebut terlihat bahwa kasus kejahatan siber naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hampir mencapai 39 juta serangan siber.

Menurut catatan dari Siber Polri penipuan melalui WhatsApp menjadi salah satu modus penipuan yang paling sering digunakan karena ada banyak sekali kasus yang serupa yang dilaporkan oleh masyarakat. Biasanya modus yang paling banyak digunakan ialah dengan scanning (memindai) QR Code yang terdapat pada  WhatsApp Web pada ponsel Anda. Si Pembajak WhatsApp biasanya menggunakan akun Anda untuk melakukan kejahatan, seperti meminta pulsa hingga meminta uang (Fajarullah, 2021)

Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 649 laporan penipuan, 39 laporan pencurian data dan total 18 pengaduan mengenai peretasan elektronik yang diterima oleh Siber POLRI. Bila di totalkan, jumlah pengaduan yang masuk adalah sebanyak 15.414 laporan dengan total kerugian yang mencapai Rp. 1,23 triliun rupiah.

Contoh nyata kasus cyber crime yang baru-baru ini terjadi adalah yang dilakukan oleh seorang ibu-ibu dengan modus arisan online. Seorang ibu rumah tangga  berinisial T melakukan penipuan melalui modus pengadaan arisan online. Dia membuat sebuah grup arisan dengan beranggotakan belasan orang. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Arut Selatan, Kalimantan Tengah ini tertangkap setelah dilaporkan oleh seorang korban yang menyadari dirinya telah ditipu. Kerugian yang dicapai dengan total Rp 60 juta dengan tiap orang yang mengalami kerugian beragam, mulai dari di bawah Rp5 juta hingga belasan juta rupiah.

Ketika dibawa ke Polsek Arut Selatan dan dimintai keterangan, uang para korban telah dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena kasus ini,  dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman selama 4 tahun kurungan penjara (Dzakawan, 2021).

Peristiwa diatas merupakan salah satu contoh kasus dalam cybercrime yang sudah sangat sering terjadi. Korban diiming-imingi akan mendapatkan uang yang besar sehingga dengan mudah tergiur dan percaya dengan orang asing yang bahkan tidak dikenalnya sama sekali. Oleh sebab itu, pada dasarnya kita semua dituntut untuk bersikap hati-hati dalam berinteraksi di ruang digital, terlebih dengan tawaran-tawaran yang terlihat menguntungkan. Biasanya, yang rentan mengalami penipuan seperti ini adalah kalangan ibu-ibu, tapi tidak menutup kemungkinan kaum muda menjadi korbannya.

Menurut saya, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka kerugian akibat cyber crime adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat melalui edukasi atau sosialisasi khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah yang umumnya masih sangat awam dan rentan menjadi sasaran penipuan online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun