Mohon tunggu...
Utari ninghadiyati
Utari ninghadiyati Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger, kompasianer, penggiat budaya

Menjalani tugas sebagai penggiat budaya memberi kesempatan untuk belajar berbagai budaya, tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat. Ragam cerita ini menjadi sumber untuk belajar menulis yang dituangkan di kompasiana dan blog www.utarininghadiyati.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

26 Januari 2025   20:08 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:08 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Cianjur (sumber: Bank Tanah)

Sore ini diwarnai dengan perbincangan tentang para petani di Desa Ampelgading, Selorejo yang mendapat sertifikat tanah dari Pemerintah. Tercatat 477 sertifikat hak atas tanah diserahkan ke masyarakat. Penyerahan ini rupanya bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Menurut Mas Gun, kakak laki-laki yang menjadi teman diskusi sore, program ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Ampelgading.

Mendengar penjelasan Kakak, kebetulan bertugas mendampingi petani jeruk di Selorejo, saya melontarkan pertanyaan sederhana, "Persoalan tanah itu pelik, lalu bagaimana mengatasinya?"

Hening sejenak. Saya membiarkan kakak menikmati kopi pahitnya. "Tentu tidak mudah, tetapi komunikasi menjadi kunci untuk mengurai masalah. Selain itu, kini ada Badan Bank Tanah yang memiliki wewenang untuk mencari jalan terbaik dalam mengatasi masalah pertanahan, terutama tanah milik negara."

Kali ini saya yang menyesap teh pahit. Minuman dari tanaman teh yang tumbuh di daerah pegunungan ini rupanya mengantar saya pada pencarian informasi tentang Bank Tanah. Tentu saja saya memanfaatkan gawai untuk berburu informasi.

Ketika mengetikan kata "Bank Tanah" di mesin pencari, seketika saya disajikan beragam informasi seputar Bank Tanah. Saat membaca, saya baru sadar kalau keberadaan Badan Bank Tanah yang bertanggung jawab kepada Presiden ini sudah empat tahun. Bagaiman mungkin saya baru menyadarinya saat ini.

PP 64/2021

Dari laman resmi Badan Bank Tanah, saya jadi tahu jika kehadiran Badan Bank Tanah atau yang lebih akrab disebut dengan Bank Tanah merupakan wujud dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Undang-Undang itu memuat perihal pertanahan, tepatnya di Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Untuk lebih menguatkan keberadaannya dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021).

Dengan demikian secara tegas dikatakan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi wewenang untuk mengelola tanah. Badan ini juga berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Hm, saya jadi tertarik dengan pendistribusian tanah. Sebagai orang awam, saya berpikir distribusi tanah berarti pembagian atau penyaluran tanah.

Wow, menarik sekali. Lantas apakah artinya ada pembagian tanah untuk masyarakat? Jika iya, siapa yang bisa mendapatkannya? Apakah orang awam seperti saya bisa ikut serta?

Pikiran pun melayang. Andaikan saya mendapatkan sebidang tanah, apa yang akan saya lakukan?

Reformasi Agraria

Tidak ada, sebab saya tidak termasuk orang yang mendapatkan hak untuk menggelola tanah negara. Bank Tanah tidak serta merta membagikan tanah seperti membagikan sembako. Ada sederet ketentuan yang harus diikuti.

Sebelumnya Bank Tanah sudah membuat rencana induk Hak Pakai Lahan Badan Bank Tanah, dilanjutkan dengan menetapkan lokasi Reformasi Agraria (RA). Baru setelah itu mengusulkan lokasi kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jika usulan tersebut disetujui, barulah program Reformasi Agraria dapat berjalan.

Tanah Objek Reforma Agraria yang sudah disetujui oleh Menteri akan ditetapkan sebagai Objek Redistribusi. Objek ini menjadi pegangan bagi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dalam bekerja.

Tim GTRA akan mendaftar subjek dan objek yang akan mendapat Reformasi Agraria.  Tim juga akan menetapkan lokasi dan luasan tanah sesuai dengan siteplan Reformasi Agraria untuk masing-masing subjek. Baru setelah itu akan dilakukan perjanjian pemanfaatan tanah.

Tahap ini akan diikuti oleh pemberian Hak Pakai berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah untuk masyarakat dengan kurun waktu sedikitnya 10 tahun. Para subjek atau masyarakat akan mendapat legalitas berupa Hak Pakai oleh Menteri ATR/BPN.

Selama jangka waktu tersebut, subjek akan diawasi. Tujuannya agr tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika proses berjalan dengan baik, subjek bisa mendapat legalisasi Hak Milik Aset.

Batulawang, Cianjur

Dari informasi yang saya baca, kegiatan Reformasi Agraria tengah berlangsung di daerah Cianjur, tepatnya di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Jawa Barat. Bank Tanah bersama dengan pemerintah setempat mengelar sosialisasi sekaligus pengukuran untuk pendistribusian lahan.

Proses ini dilakukan agar masyarakat selaku subjek Reformasi Agraria dapat segera memiliki sertifikat. Keberadaan surat berharga tersebut tentu akan memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa mengolah lahan dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih tinggi.

Referensi:

https://banktanah.id

https://jdih.bpk.go.id

https://www.djkn.kemenkeu.go.id

https://peraturan.bpk.go.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun