Mohon tunggu...
Utari ninghadiyati
Utari ninghadiyati Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger, kompasianer, penggiat budaya

Menjalani tugas sebagai penggiat budaya memberi kesempatan untuk belajar berbagai budaya, tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat. Ragam cerita ini menjadi sumber untuk belajar menulis yang dituangkan di kompasiana dan blog www.utarininghadiyati.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

26 Januari 2025   20:08 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Cianjur (sumber: Bank Tanah)

Pikiran pun melayang. Andaikan saya mendapatkan sebidang tanah, apa yang akan saya lakukan?

Reformasi Agraria

Tidak ada, sebab saya tidak termasuk orang yang mendapatkan hak untuk menggelola tanah negara. Bank Tanah tidak serta merta membagikan tanah seperti membagikan sembako. Ada sederet ketentuan yang harus diikuti.

Sebelumnya Bank Tanah sudah membuat rencana induk Hak Pakai Lahan Badan Bank Tanah, dilanjutkan dengan menetapkan lokasi Reformasi Agraria (RA). Baru setelah itu mengusulkan lokasi kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jika usulan tersebut disetujui, barulah program Reformasi Agraria dapat berjalan.

Tanah Objek Reforma Agraria yang sudah disetujui oleh Menteri akan ditetapkan sebagai Objek Redistribusi. Objek ini menjadi pegangan bagi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dalam bekerja.

Tim GTRA akan mendaftar subjek dan objek yang akan mendapat Reformasi Agraria.  Tim juga akan menetapkan lokasi dan luasan tanah sesuai dengan siteplan Reformasi Agraria untuk masing-masing subjek. Baru setelah itu akan dilakukan perjanjian pemanfaatan tanah.

Tahap ini akan diikuti oleh pemberian Hak Pakai berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah untuk masyarakat dengan kurun waktu sedikitnya 10 tahun. Para subjek atau masyarakat akan mendapat legalitas berupa Hak Pakai oleh Menteri ATR/BPN.

Selama jangka waktu tersebut, subjek akan diawasi. Tujuannya agr tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika proses berjalan dengan baik, subjek bisa mendapat legalisasi Hak Milik Aset.

Batulawang, Cianjur

Dari informasi yang saya baca, kegiatan Reformasi Agraria tengah berlangsung di daerah Cianjur, tepatnya di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Jawa Barat. Bank Tanah bersama dengan pemerintah setempat mengelar sosialisasi sekaligus pengukuran untuk pendistribusian lahan.

Proses ini dilakukan agar masyarakat selaku subjek Reformasi Agraria dapat segera memiliki sertifikat. Keberadaan surat berharga tersebut tentu akan memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa mengolah lahan dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun