Pemilihan umum tinggal 45 hari. Bagi para pemilih yang tinggal di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, masih bisa ikut memilih dengan berbekal formulir A5.
Tahun baru lalu ketika orang-orang masih lelah dan (mungkin) tertidur, Ketua RT di tempat saya berdomisili sudah membagikan kabar tentang penvurusan formulir A5.
Gerak cepat Pak RT berkaitan dengan tengat waktu yang diberikan KPU adalah tanggal 14 Januari 2024. Setidaknya ada waktu 13 hari yang bisa dipakai untuk mengurus setelah dikurangi tanggal 1 Januari.
Alasan lainnya adalah banyaknya warga yang tinggal di lingkungan RT yang masih menggunakan KTP asalnya.Â
Begitu membaca kabar, saya segera menyiapkan data yang diperlukan untuk mengurus formulir A5. Saya tidak mau menyia-nyiakan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.
9 Alasan Pindah Memilih
Dari informasi yang saya baca, ada 9 alasan pindah memilih.
1. Seseorang sedang menjalankan tugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap atau sedang menemani pasien yang dirawat.
3. Tertimpa bencana.