Mohon tunggu...
Uswatun nisa
Uswatun nisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Resiko Menjadi Perokok Pasif!

2 November 2018   16:16 Diperbarui: 2 November 2018   17:44 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

3. Ganti Rokok dengan permen karet atau permen mints sehingga menghilangkan aroma rokok pada mulut.

4. Buatlah kegiatan lain untuk mengisi waktu luang.

5. Berolahraga dan minum cukup air akan membantu kita melupakan rokok.

6. Jauhi segala macam material (bahan) yang menggugah selera merokok.

7. Jauhi lingkungan yang merokok.

8. Berpikir positif

Allah Ta'ala berfirman, .   . "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195). . Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. . Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, .  . "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). . Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Oleh : Uswatun Nisa, I/B Ekonomi Syariah Stais Al Islahiyah Binjai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun