Mohon tunggu...
Siti Uswatun Hasanah
Siti Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara

5 November 2024   22:51 Diperbarui: 5 November 2024   23:16 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Argumen tentang Dinamika Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada mulanya, adat istiadat dan agama menjadi kekuatan yang membentuk  adanya pandangan hidup. Setelah Soekarno enggali kembali nilai-nilai luhur budaya indonesia, pada 1 Juni 1945 barulah Pancasila di suarakan menjadi dasar negara yang di resmikan pada 18 Agustus 1945 dengan di masukkannya sila-sila Pancasila  dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan bersumberkan adat istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila di yakini  kebenarannya dan  senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan negara indonesia 

Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia  yang di tandai dengan di bacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945 bangsa indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sejak November 1945  sampai menjelang di tetapkannya dekrit presiden pada 5 juli 1959, pemerintah indonesia mempraktikkkan sistem demokrasi liberal.

Pada tahun 1988 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan presiden soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden. Namun, sampai saat ini nampaknya  reformasi belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya Pancasila sebagai konsekuen dan seluruh elemen bangsa. Hal ini dapat di lihat dari abainya para politisi terhadap fatsoen politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perilaku anarkis segelintir masyarakat yang suka memaksakan kehendak kepada pihak lain.

Pada tahun 2004 sampai sekarang berkembang gerakan para akademisi dan pemerhati serta pecinta Pancasila yang kembali menyuarakan Pancasila sebagai dasar negara melalui berbagai kegiatan seminar dan kongres. Hal tersebut di tujukan untuk mengembalikan eksistensi. Pancasila dan membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa serta menegaskan Pancasila sebagai dasar negara guna menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Argumen tentang Tantangan Pancasila 

Pada era globalisasi dewasa ini, banyak yang akan merusak mental dan nilai moral  Pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, indonesia perlu waspada dan berupaya agar ketahanan mental-ideologi bangsa indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur -unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.

Tantangan yang muncul antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme dan hedonisme yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal ini pun dapat dilihat dengan jelas, berapa paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong royong.

Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda bangsa sebagaimana tersebut diatas, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi keagamaan dalam kehidupan bernegara dalam era reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi daerah yang seluas-luasnya, di satu pihak, dan di pihak lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara.

2. Dalam bidang pemerintahan, banyak muncul diranah publik aparatur pemerintahan, baik sipil maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa kenegarawanan.

Tantangan terhadap Pancasila sebagaimana yang diuraikan di atas, hanya merupakan sebagian kecil saja dari karena tantangan terhadap Pancasila itu seperti fenomena gunung es yang tidak terlihat lebih banyak di bandingkan yang muncul di permukaan. Hal ini menggambarkan bahwa upaya menjawab tantangan tersebut tidak mudah. Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus baju membahu merespon secara serius dan bertanggung jawab guna memperkokoh nilai-nila Pancasila sebagai kaidah penuntun bagi setiap warga negara, baik yang berkiprah di sektor masyarakat maupun di pemerintahan. Dengan demikian, integrasi nasional di harapkan semakin kokoh dan secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat.

3. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara 

Sebagimana di pahami bahwa Pancasila secara legal formal telah di  terima dan di tetapkan menjadi dasar dan ideologi negara indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional.

4. Hubungan Pancasila dengan proklamasi kemerdekaan RI

Pada hakikatnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan merupakan suatu sarana, isi dan arti yang pada pokoknya memuat dua hal, sebagai berikut : 

 a. Pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia   baik pada dirinya sendiri maupun terhadap dunia luar.

b. Tindakan-tindakan yang harus di selenggarakan berhubungan dengan kemerdekaan itu.

5. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang 1945

Notonagoro menegaskan bawa undang-undang dasar tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Dia atasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yang di namakan pokok kaidah  negara yang fundamental. Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 antara lain berikut:

1. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas undang-undang dasar.

2. Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah akademisi, sebagai hakikat kedudukan  yang tetap kuat dan tak  berubah bagi negara yang di bentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi berubah. 

6. Penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI 1945

Penjelasan UUD sudah tidak lagi menjadi bagian dari ketentuan dalam UUD 1945. Meskipun penjelasan UUD 1945 sudah bukan merupakan hukum positif, tetapi penjelasan yang bersifat normatif yang sudah dibuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Selain itu dalam tataran tertentu penjelasan UUD 1945 dapat menjadi inspirasi dalam kehidupan bernegara bagi warga negara.

7. Implementasi Pancasila dalam perumusan Kebijakan 

Sudah barang tertentu konsep-konsep yang di uraikan berikut ini bukan merupakan konsep yang mutlak, melainkan merupakan konsep dasar sebagai bahan diskusi.

a. Bidang politik 

Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bilang politik dapat di transformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

b. Bidang ekonomi 

Memang bentuk badan usaha dalam sistem ekonomi nasional  bukan hanya koperasi, melainkan yada bentuk badan usaha milik perseorangan atau swasta, dan badan usaha milik negara.

C. Bidang sosial-budaya 

Sejatinya, masyarakat indonesia memiliki karakter hidup bergotong royong sebagaimana di sampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat menunjukkan gejala semakin luntur.

Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun