Tantangan terhadap Pancasila sebagaimana yang diuraikan di atas, hanya merupakan sebagian kecil saja dari karena tantangan terhadap Pancasila itu seperti fenomena gunung es yang tidak terlihat lebih banyak di bandingkan yang muncul di permukaan. Hal ini menggambarkan bahwa upaya menjawab tantangan tersebut tidak mudah. Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus baju membahu merespon secara serius dan bertanggung jawab guna memperkokoh nilai-nila Pancasila sebagai kaidah penuntun bagi setiap warga negara, baik yang berkiprah di sektor masyarakat maupun di pemerintahan. Dengan demikian, integrasi nasional di harapkan semakin kokoh dan secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat.
3. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar NegaraÂ
Sebagimana di pahami bahwa Pancasila secara legal formal telah di  terima dan di tetapkan menjadi dasar dan ideologi negara indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional.
4. Hubungan Pancasila dengan proklamasi kemerdekaan RI
Pada hakikatnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan merupakan suatu sarana, isi dan arti yang pada pokoknya memuat dua hal, sebagai berikut :Â
 a. Pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia  baik pada dirinya sendiri maupun terhadap dunia luar.
b. Tindakan-tindakan yang harus di selenggarakan berhubungan dengan kemerdekaan itu.
5. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang 1945
Notonagoro menegaskan bawa undang-undang dasar tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Dia atasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yang di namakan pokok kaidah  negara yang fundamental. Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 antara lain berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas undang-undang dasar.
2. Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah akademisi, sebagai hakikat kedudukan  yang tetap kuat dan tak  berubah bagi negara yang di bentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi berubah.Â