6. Penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI 1945
Penjelasan UUD sudah tidak lagi menjadi bagian dari ketentuan dalam UUD 1945. Meskipun penjelasan UUD 1945 sudah bukan merupakan hukum positif, tetapi penjelasan yang bersifat normatif yang sudah dibuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Selain itu dalam tataran tertentu penjelasan UUD 1945 dapat menjadi inspirasi dalam kehidupan bernegara bagi warga negara.
7. Implementasi Pancasila dalam perumusan KebijakanÂ
Sudah barang tertentu konsep-konsep yang di uraikan berikut ini bukan merupakan konsep yang mutlak, melainkan merupakan konsep dasar sebagai bahan diskusi.
a. Bidang politikÂ
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bilang politik dapat di transformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
b. Bidang ekonomiÂ
Memang bentuk badan usaha dalam sistem ekonomi nasional  bukan hanya koperasi, melainkan yada bentuk badan usaha milik perseorangan atau swasta, dan badan usaha milik negara.
C. Bidang sosial-budayaÂ
Sejatinya, masyarakat indonesia memiliki karakter hidup bergotong royong sebagaimana di sampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat menunjukkan gejala semakin luntur.
Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.