Mohon tunggu...
Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri dan Mahasiswa

Mahasiswi jurusan Pendidikan Agama Islam dan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagian-bagian Dzawil Furudh

2 Januari 2023   21:39 Diperbarui: 2 Januari 2023   22:01 4912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. Ibu: Ibu mendapat bagian seperenam dari harta pewaris apabila memenuhi 2 syarat: (1) mayit memiliki keturunan yang berhak mewarisi (laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki dari keturunan laki-laki), (2) Ibu bersama dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan, baik sekandung, seayah ataupun seibu.
d. Cucu perempuan seorang atau lebih dari anak laki-laki mendapat bagian seperenam, apabila: (1) Pewaris mempunyai satu anak perempuan.[17] Jika pewaris memiliki dua anak perempuan atau lebih, maka anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian 2/3, dan sekaligus menjadi hajib hak waris cucu perempuan dari keturunan pewaris anak laki-laki, (2) Tidak bersama mu'ashib (ketentuannya sama seperti bagian 1/2), (3) Tidak bersama hajib (ketentuannya sama dengan bagian 1/2).
e. Saudara perempuan seayah satu atau lebih, dengan syarat: (1) Pewaris mempunyai satu orang saudara perempuan sekandung.[18] Jika saudara perempuan kandung lebih dari satu, maka dia terhalang apabila tidak bersama mu'ashib, (2) Tidak bersama ayah atau kakek dari ayah dan seatasnya, (3) Tidak bersama mu'ashib (sama dengan bagian 1/2), (4) Tidak bersama dengan keturunan mayit, dan (5) Tidak bersama saudara laki-laki kandung.
f. Saudara laki-laki atau perempuan seibu juga mendapat bagian 1/6 jika seorang diri, tidak bersama keturunan mayit dan tidak bersama ayah atau kakek.
g. Nenek shohih baik seorang atau lebih dari ayah ataupun ibu mendapat bagian seperenam, apabila pewaris tidak memilik ibu.

--------------------

Refrensi Dan Catatan:

[1] Muhammad Dzulkifli Zainuddin, Taklimatuz Zubadatul Hadits fi Fiqhil Mawarits, (Tariim: Daar Al-Kitab Al-Islamiyyah) Hal. 15.
[2] Hasan bin Ahmad bin Muhammad, Taqrirotus Sadidah (Riyadh: Daarul Miratsin Nabawi), Hal. 211.

[3] Muhammad Dzulkifli Zainuddin, Taklimatuz Zubadatul Hadits fi Fiqhil Mawarits, (Tariim: Daar Al-Kitab Al-Islamiyyah) Hal. 16.
[4] Ketika Bersama dengan mu'ashib yang nasabnya sederajat, maka cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapat warisan dengan 'ashobah bil ghoir, baik dia terhalang mendapat warisan atau tidak. Sedangkan jika derajat mu'ashib dibawahnya, seperti cicit laki-laki dari jalur laki-laki, maka dia mendapat warisan dengan ashobah bil ghoir ketika dia terhalang mendapat warisan sebab ada dua anak perempuan atau dua cucu perempuan dari anak laki-laki yang nasabnya lebih tinggi.
[5]Hajib cucu perempuan dari anak laki-laki adalah:
a. Anak laki-laki atau cucu laki-laki yang tingkatan nasabnya lebih tinggi, baik ada mu'ashib atau tidak.
b. Dua anak atau dua cucu perempuan dari anak laki-laki yang nasabnya lebih tinggi, jika dia tidak Bersama mu'ashib.
c. Seorang anak perempuan atau seorang cucu perempuan yang nasabnya lebih tinggi akan mengurangi bagiannya menjadi seperenam (1/6) karena untuk menyempurnakan bilangan dua per tiga (2/3).
[6]Ash-Shohabuni, 1995: 16
[7]Muhibbussabhiri, Fiqih Mawarits (Medan: CV Pusdikra: 2020), Hal.24.
[8] Saudara perempuan kandung terhalang mendapat warisan jika keturunan mayit adalah laki-laki. Dan jika keturunan mayit adalah perempuan maka menjadikannya ashobah bil ghoir. (ketentuan ini juga berlaku untuk saudara perempuan seayah).

[9]- Jika Bersama dengan saudara laki-laki kandung maka dia mahjub secara mutlak, baik Bersama mu'ashib atau tidak.
- Jika Bersama satu saudara kandung maka mengurangi bagiannya menjadi seperenam (1/6), karena menyempurnakan bilangan 2/3. Jika Bersama dua saudara perempuan atau lebih maka terhalang mendapat warisan jika tidak bersama mu'ashib.
[10] Hasan bin Ahmad bin Muhammad, Taqrirotus Sadidah (Riyadh: Daarul Miratsin Nabawi), Hal. 218.

[11] Baik pernikahan dengan istri yang bersangkutan atau mantan istri. Tapi hal ini tidak memasukkan anak hasil zina karena anak dari hasil zina tidak ikut pada bapaknya.
[12] Muhammad Dzulkifli Zainuddin, Taklimatuz Zubadatul Hadits fi Fiqhil Mawarits, (Tariim: Daar Al-Kitab Al-Islamiyyah) Hal. 19.

[13] Purna Siswi III Aliyah Madrasah Putri Hidaayatul Mubtadi-aat, Risalah Mawaris (2010), hal. 40.
[14] Saudara mutlak adalah: saudara kandung, seayah, seibu baik laki-laki maupun perempuan.
[15] Jika keturunan mayit adalah perempuan, maka ayah atau kakek mendapat bagian seperenam (1/6) ditambah sisa (sudus wal baq).
[16] Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Fiqih Mawaris (Pustaka Setia: Bandung, 2019), Hal:147.
Kakek dapat menempati posisi ayah, kecuali dalam tiga masalah: Pertama, saudara-saudara kandung atau saudara seayah tidak dapat menerima waris bersama ayah (ijma'). Namun, apabila dengan kakek, (menurut Imam Syafi'I, Imam Ahmad dan Imam Malik), mereka mendapat waris. Menurut Imam Abu Hanifah, mereka (saudara-saudara) tetap tidak boleh mendapat waris walau bersama kakek, sebagaimana saudara-saudara tersebut bersama ayah, karena dalam bidang ashobah, jihat ubuwah (arah bapak keatas) lebih didahulukan daripada jihat ukhuwah (arah saudara atau persaudaraan kesamping). Kedua, dalam masalah Ghorowain, yaitu jika seorang perempuan mati meninggalkan suami, ayah dan ibu. Ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa. Namun apabila kedudukan ayah diduduki oleh kakek (ayahnya lebih dahulu mati), ibu tetap mendapat sepertiga dari seluruh harta, menurut ijma'. Ketiga, dalam masalah Ghorowain, yakni suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri, ayah dan ibu. Maka, ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa. Namun apabila kedudukan ayah diganti oleh kakek (ayah terlebih dahulu mati), ibu tetap mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta, menurut ijma'.
[17] Dalam keadaan ini, anak perempuan mendapat bagian 1/2, dan cucu perempuan keturunan laki-laki mendapat bagian 1/6, sebagai pelengkap 2/3.
[18] Hal ini sama hukumnya sama dengan keadaan jika cucu perempuan dari anak laki-laki bersama dengan anak perempuan. Jadi, bila seorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah satu atau lebih, saudara perempuan mendapat seperenam sebagai penyempurna dari dua per tiga. Sebab saat saudara perempuan kandung memperoleh bagian setengah, maka tidak ada sisa, kecuali seperenam yang merupakan hak saudara perempuan seayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun