Mohon tunggu...
Financial

Pemahaman tentang Teori Konsumsi dalam Bidang Ekonomi Islam

25 Oktober 2018   20:17 Diperbarui: 25 Oktober 2018   20:28 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Teori konsumsi

B. Teori Konsumsi dalam ekonomi konvensional

C. Urgensi konsumsi dalam islam

D. konsumsi dalam ekonomi islam

E. Norma dan etika dalam konsumsi

Pengertian dari konsumsi ini adalah didalam ekonomi islam konsumsi ialah kita memenuhi kebutuhan baik secara jasmani dan rohani dan mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaan sebagai hamba Allah SWT.

Dalam ekonomi konvesional konsumen  selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan (utility) didalam konsumsi. Didalam pada konteks ekonomi, utilitas diartikan sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen ketika mengonsumsi barang tersebut. Sering kali utilitas diartikan sebagai rasa kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengonsumsi sebuah barang. Jadi barang dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya kepuasan adalah akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.

Jika kita menggunakan teori konvesional ini, konsumen  selalu menginginkan tingkat kepuasannya itu yang tertinggi. Konsumsi yang islami selalu berpedoman pada ajaran islam. 

Ajaran yang terpenting yang berkaitan dengan konsumsi, misalnya seperti perlu memperhatikan orang lain juga, dalam hadis disampaikan bahwa setiap muslim wajib berbagi , makanan yang dimasaknya kepada tetangganya agar merasakan dari makanan tersebut, dan selanjutnya haram bagi orang muslim yang hidup dalam keadaan serba berkelebihan sedangkan ada seseorang yang lain yang lebih membutuhkannya dan menderita  kelaparan. 

Hal lain tujuan konsumsi itu sendiri dari utilitas. Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat islam (maqashid syariah), yang tentu saja menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi. Dalam menjelaskan tentang konsumsi, kita mengonsumsi bahwa konsumen lebih cenderung untuk memilih barang atau jasa yang memberikan  kepuasan yang maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalisme islami bahwa setiap pelaku ekonomi Ingin meningkatkan kepuasan yang yang diperolehnya.yang mana sudah dijelaskan bahwa mashlahah terdiri dari manfaat dan berkah. Demikian pula dalam hal perilaku konsumsi, seorang akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan oleh kegiatan  konsumsi. Di sisi lain, berkah itu akan diperolehnya ketika ia mengonsumsi barang atau jasa yang dihalal kan oleh syariat islam. Ketika kita mengonsumsi sesuatu yang halal itu merupakan kepatuhan kepada allah, karena juga akan  mendapatkan pahala. Pahala inilah yang dirasakan  sebagai berkah dari barang atau jasa yang telah dikonsumsi.

Urgensi konsumsi dalam islam

Konsumsi mempunyai urgensi yang besar dalam setiap perekonomian manusia, di karena kan tidak ada kehidupan bagi manusia tanpa adanya konsumsi. Begitu pentingnya pengaturan konsumsi, maka khalifah umar bin khatab pada masa kekhalifahannya memberikan perhatian yang penting bagi konsumsi, diantaranya (Al Haritsi, 2008).

Dengan Demikian pula Terkadang muncul tindakan ekstrim didalam mengakses kebutuhan, ada juga sebagian orang yang sangat berlebihan dalam memenuhi kebutuhannya mereka sehingga timbul sikap berlebihan. 

Dalam ekonomi islam semua  kebutuhan kita itu perlu adanya keseimbangan, dalam melakukan konsumsi nilai yang telah diterima itu harus sebanding dengan yang sudah dikeluarkannya  sehingga terjadi keseimbangan bukan berlebihan. Konsumsi yang dilakukan oleh mereka atau konsumen bisa berubah karena disebabkan oleh beberapa faktor .

beberapa aturan yang dapat diterapkan untuk mewujudkan rasioanalisme dalam konsumsi yaitu:

Tidak boleh hidup bermewah-mewahan

Pelarang israf, tabdzir, dan safih

Keseimbangan dalam berkonsumsi

Larangan berkonsumsi atas barang atau jasa yang membahayakan

Konsumsi dalam ekonomi islam

Di Dalam hal ini konsumsi islam ini pun mengajarkan sangat moderat dan sederhana, tidak berlebih-lebihan, tidak diboleh boros dan agar kita tidak kekurangan akibat pemborosan tersebut. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan,dan kemewahan. Kesenangan dan keindahan diperbolehkan asal kan tidak berlebih-lebihan, yaitu sampai melebihi batas yang butuhkan oleh tubuh kita dan tidak juga sampai melebihi batas-batas makanan yang dihalalkan.

Dalam islam saja tingkat harga tidak cukup untuk mengurangi konsumsi barang yang mewah, tetapi kita dibutuhkan faktor moral dan sosial. Sebaiknya manusia  bersifat moderat dalam pengeluaran sehingga tidak melemahkan kekuatan perekonomi masyarakat akibat pemborosan tersebut.

Prilaku dari konsumen adalah tingkah laku dari konsumen yang mana mereka dapat mengilustrasikan untuk menggunakan, dan memperbaiki suatu jasa, mereka fokus dari perilaku konsumen tersebut adalah bagaiman agar individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang sudah disediakan untuk mengonsumsi suatu barang. Dalam hal ini rasullah bersabda:

Artinya: dari amr bin syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata,rasullah SAW  bersabdah: "makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong." (HR. Nasa'i).

Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal yaitu kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Karena secara rasional, kita itu tidak pernah mengonsumsi suatu barang yang ketika kita tidak membutuhkannya. Dalam perspektif ekonomi islam, dua unsur mempunyai keterkaitan yang sangat erat pada konsumsi itu sendiri. Dan maksudnya karakteristik dari kebutuhan dan manfaat secara tegas diatur oleh ekonomi islam.

Norma dan Etika dalam Konsumsi

Nilai-nilai islam yang harus diterapkan dalam konsumsi adalah:

Seimbang dalam konsumsi

Membelanjakan harta pada bentuk yang dihalalkan dan dengan cara yang baik

Larangan bersikap israf (royal), dan tabzir (sia-sia).

DAFTAR PUSTAKA

Rokhim, Addul. 2015. Hadist Ekonomi. Jember: IAIN Jember Press

Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga

Marthon, Said Sa'ad. 2007. Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: PT. Bestari Buana Murni.

Rozalinda. 2014. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun