BAB XII
Postmodernisme dalam bidang hukum adalah bahwa paham postmodernisme membawa perspektif kritis terhadap konsep-konsep tradisional dalam hukum, seperti objektivitas, universalisme, dan kejelasan hukum. Postmodernisme menekankan bahwa hukum bukanlah struktur yang tetap dan absolut, melainkan konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh konteks budaya, politik, dan sejarah.
Dalam pendekatan ini, hukum dilihat sebagai produk dari interaksi sosial dan terdapat pluralitas interpretasi yang diakui. Postmodernisme mendorong penegakan hukum yang lebih fleksibel dan sensitif terhadap perbedaan, serta memberikan ruang bagi suara dan perspektif yang terpinggirkan. Ini juga mencakup kritik terhadap narasi dominan dalam sistem hukum yang mungkin menciptakan ketidakadilan.
Jadi kesimpulan dari buku ini adalah kelebihannya terletak penyajian materi  menggunakan bahasa yang jelas dan sederhana sehingga, mudah di pahami oleh pembaca. Kekurangannya terlatk pada tidak mencakup semua aspek atau teori sosiologi hukum yang mendalam sehingga, bagi pembaca yang mencari kajian yang lebih luas mungkin kurang memadai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H