Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Darmawati H, S.Ag.,M.H.I

30 September 2024   19:26 Diperbarui: 30 September 2024   19:27 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori-teori sosiologi hukum menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat sangat kompleks dan saling memengaruhi. Berbagai teori, seperti teori fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik, memberikan perspektif berbeda tentang bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan diinterpretasikan dalam konteks sosial. Teori fungsionalisme menekankan peran hukum dalam menjaga keteraturan sosial, sedangkan teori konflik mengungkapkan bagaimana hukum bisa mencerminkan dan memperkuat ketidaksetaraan. Sementara itu, interaksionisme simbolik fokus pada makna yang diberikan individu terhadap hukum dalam interaksi sehari-hari. Secara keseluruhan, pemahaman tentang teori-teori ini membantu kita memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan pentingnya kontekstualisasi dalam penegakan dan reformasi hukum.

BAB VIII

Tujuan hukum dikaji melalui tiga sudut pandang yaitu : pertama, Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum ini dititik beratkan dari segi kepastian hukum. kedua, Dari sudut pandang falsafah hukum, maka tujuan hukum dititkberatkan pada segi keadilan. ketiga, Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.

BAB IX

Penerapan dan efektivitas hukum adalah bahwa penerapan hukum yang tepat dan konsisten sangat penting untuk mencapai tujuan hukum dan menjaga keadilan dalam masyarakat. Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada adanya peraturan yang jelas, tetapi juga pada penegakan yang adil, aksesibilitas sistem hukum, dan kesadaran hukum masyarakat.

Faktor-faktor seperti kualitas lembaga penegak hukum, transparansi, dan partisipasi publik juga berpengaruh terhadap seberapa efektif hukum diterapkan. Jika hukum diterapkan secara efektif, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi pelanggaran, dan mendorong ketaatan hukum. Sebaliknya, penerapan yang lemah dapat mengakibatkan ketidakadilan, ketidakpuasan, dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi hukum. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan penerapan dan efektivitas hukum harus menjadi prioritas dalam pembangunan sistem hukum yang baik.

BAB X 

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai elemen yang saling terkait. Beberapa faktor utama meliputi: pertama, Kualitas Peraturan Hukum: Peraturan yang jelas dan adil memudahkan penegakan hukum. kedua, Sumber Daya Manusia: Profesionalisme dan integritas penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, sangat mempengaruhi efektivitas penegakan. ketiga, Sistem Peradilan: Kemandirian dan efisiensi lembaga peradilan berperan penting dalam menegakkan hukum. keempat, Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum berdampak langsung pada keberhasilan penegakan. kelima, Sosial Budaya: Nilai-nilai dan norma masyarakat dapat mempengaruhi cara hukum diterima dan diterapkan. keenam, Faktor Ekonomi dan Politik: Stabilitas ekonomi dan kondisi politik juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penegakan hukum.

 BAB XI

Paham postmodernisme adalah bahwa postmodernisme merupakan suatu pendekatan yang menantang narasi besar dan kepercayaan pada objektivitas, kebenaran universal, serta struktur yang mapan dalam berbagai bidang, termasuk seni, arsitektur, sastra, dan filosofi. Paham ini menekankan keragaman, ambiguitas, dan konstruksi sosial atas realitas, serta mengakui adanya perspektif yang beragam dan seringkali bertentangan.

Dalam konteks sosial, postmodernisme mengajak masyarakat untuk mempertanyakan asumsi yang ada, menghargai pluralitas identitas, dan memahami bahwa makna dapat berubah tergantung pada konteks budaya dan sejarah. Selain itu, postmodernisme juga berperan dalam kritik terhadap kekuasaan dan ideologi yang dominan, serta memperkuat kesadaran akan dampak globalisasi dan teknologi terhadap kehidupan manusia. Dengan demikian, paham postmodernisme menawarkan lensa baru untuk memahami kompleksitas dunia modern yang terus berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun