Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Darmawati H, S.Ag.,M.H.I

30 September 2024   19:26 Diperbarui: 30 September 2024   19:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB II

Sosiologi hukum memiliki kegunaan penting dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Manfaat mempelajari sosiologi hukum mencakup peningkatan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, dan mendorong keadilan sosial. Sejarah lahirnya sosiologi hukum dimulai pada abad ke-19, ketika para pemikir seperti Auguste Comte dan mile Durkheim mulai mengeksplorasi hubungan antara hukum, norma sosial, dan perubahan masyarakat. Keseluruhan, sosiologi hukum memberikan wawasan yang mendalam tentang peran hukum dalam membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial.

BAB III

Sumber-sumber hukum merujuk pada berbagai asal-usul norma dan aturan yang menjadi dasar penerapan hukum dalam suatu masyarakat. Sumber utama hukum mencakup undang-undang, kebiasaan, jurisprudensi (putusan pengadilan), dan doktrin. Selain itu, sumber-sumber lain seperti traktat internasional dan prinsip-prinsip moral juga berperan penting. Pemahaman yang baik tentang sumber-sumber hukum membantu dalam menafsirkan dan menerapkan hukum secara efektif, serta memahami dinamika perubahan hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

BAB IV

Fungsi hukum dalam masyarakat mencakup pengaturan perilaku, penyelesaian sengketa, perlindungan hak asasi, dan pemeliharaan ketertiban sosial. Hukum berperan sebagai pedoman yang menegakkan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, membantu menciptakan keadilan dan keamanan. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial, mendukung perkembangan masyarakat dengan menyesuaikan diri terhadap dinamika dan kebutuhan yang ada. Dengan demikian, hukum memainkan peran sentral dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

BAB V

Hukum sebagai sarana perubahan sosial berfungsi sebagai alat untuk mengatur, melindungi, dan memfasilitasi dinamika dalam masyarakat. Melalui regulasi yang jelas, hukum dapat mendorong perubahan perilaku individu dan kelompok, serta menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hukum juga berperan dalam mengakomodasi nilai-nilai baru, memberikan kerangka untuk penyelesaian konflik, dan mendorong inovasi sosial. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu membentuk struktur sosial dan budaya dalam masyarakat. 

BAB VI

Kesadaran hukum masyarakat merupakan pemahaman dan penghargaan individu atau kelompok terhadap aturan hukum yang berlaku. Kesadaran ini penting karena berkontribusi pada kepatuhan terhadap hukum, pengurangan pelanggaran, dan peningkatan keadilan sosial. Tingkat kesadaran hukum yang tinggi mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum, memperkuat institusi hukum, dan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis. Dengan demikian, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan. 

BAB VII

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun