BAZNAS dapat menjalin kemitraan dengan pihak eksternal, seperti lembaga keuangan, perusahaan, atau organisasi masyarakat lainnya untuk menggalang dana zakat. Misalnya, BAZNAS dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk memudahkan karyawan mereka dalam menyumbangkan zakat melalui potongan gaji langsung.
3) Â Sistem Pengumpulan yang Mudah
BAZNAS dapat menyediakan berbagai metode pengumpulan zakat yang mudah dan nyaman bagi masyarakat. Ini dapat mencakup pembayaran melalui transfer bank, layanan pembayaran online, atau aplikasi seluler yang memudahkan donatur dalam menyumbangkan zakat.
4) Transparansi dan Akuntabilitas
BAZNAS perlu menjaga transparansi yang tinggi dalam pengelolaan dan penggunaan dana zakat. Dengan memberikan laporan keuangan yang terperinci dan terbuka kepada masyarakat, BAZNAS dapat membangun kepercayaan dan keyakinan donatur bahwa dana yang mereka sumbangkan akan digunakan dengan benar.
5. Kemitraan dengan Pemerintah dan Lembaga Sosial
BAZNAS dapat menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga sosial lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dana ZIS. Misalnya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan Kementerian Agama, dinas sosial, atau lembaga amil zakat daerah untuk mengkoordinasikan upaya pengumpulan dana ZIS. Selain itu, BAZNAS juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga sosial seperti lembaga kesehatan atau pendidikan untuk menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan melalui program-program yang terstruktur.
6. Mengenali Potensi Donatur
BAZNAS perlu melakukan analisis dan identifikasi potensi donatur potensial yang dapat mendukung program pengumpulan dana ZIS. Dengan memahami preferensi dan kebutuhan donatur, BAZNAS dapat mengembangkan strategi komunikasi yang lebih efektif dan mengarahkan sumber daya dengan lebih tepat untuk membangun hubungan jangka panjang dengan donatur.
7. Program Pemberdayaan Ekonomi
Selain mengumpulkan dana ZIS, BAZNAS juga dapat mengembangkan program pemberdayaan ekonomi untuk membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan mereka. Misalnya, melalui program pelatihan keterampilan, pendampingan usaha kecil, atau bantuan modal usaha bagi yang membutuhkan. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah karena melihat manfaat langsung yang diperoleh oleh penerima manfaat.