Bahaya Dewan pengawas berpotensi mengintervensi penanganan perkara KPK
KPK Perlu Minta Izin Kepada Dewan Pengawas Dalam Penyadapan
Pasal 12B, pasal 12C, Pasal 37B, pasal47
Bahaya Berpotensi menghambat penanganan perkara karena sebahagian besar penyidikan KPK diawali dari penyadapan.
Pimpinan KPK Bukan Lagi Penegak Hukum
Pasal 21
Bahaya : Pimpinan KPK kehilangan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, surat perintah geledah, surat perintah penuntutan, surat perintah penangkapan
Tersangka diperlakukan Sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana
Pasal 46
Bahaya KPK kehilangan fungsi sebagaiblembaga exraordinary
KPK Berwenang Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan