Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Lumpuh (?)

18 Oktober 2019   17:40 Diperbarui: 18 Oktober 2019   17:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Lembaga KPK tanpa dewan pengawas dan aturan pelaksana, Undang -Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Hingga saat ini KPK masih menunggu aturan peralihan sehingga masih menggunakan undang undang lama.

Sejak awal revisi Undang-undang ini menuai protes, banyak pasal-pasal dinilai sangat melemahkan fungsi dan peran KPK, Pasal Berbahaya seperti yang dirilis Koran Tempo Kamis 17-18 Oktober 2019 :

Hari ini Undang -Undang KPK mulai berlaku, sejumlah pasal krusial dalam revisi undang undangbini menuai protes karena berpotensi melemahkan KPK.

Status Pegawai Tetap Akan Berubah Menjadi ASN

Pasal 1 angka 7, pasal 24 ayat 2 dan 3

Bahaya : KPK tidak lagi independen

KPK Menjadi Lembaga Pemerintah atau Eksekutif

Pasal 1 angka 3

Bahaya KPK Tak lagi independen

Kehadiran Dewan Pengawas

Pasal 37A

Bahaya Dewan pengawas berpotensi mengintervensi penanganan perkara KPK

KPK Perlu Minta Izin Kepada Dewan Pengawas Dalam Penyadapan

Pasal 12B, pasal 12C, Pasal 37B, pasal47

Bahaya Berpotensi menghambat penanganan perkara karena sebahagian besar penyidikan KPK diawali dari penyadapan.

Pimpinan KPK Bukan Lagi Penegak Hukum

Pasal 21

Bahaya : Pimpinan KPK kehilangan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, surat perintah geledah, surat perintah penuntutan, surat perintah penangkapan

Tersangka diperlakukan Sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana

Pasal 46

Bahaya KPK kehilangan fungsi sebagaiblembaga exraordinary

KPK Berwenang Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 40

Bahaya Berpotensi membuka celah jual beli perkara.

Tidak ada Penyidik Independen, Penyidik Harus Berasal dari PNS, Kepolisian dan Kejaksaan

Pasal 45, pasal 45A.

Berbagai pasal UU KPK ternyata masih bertentangan. Meskipun komisi anti rasuah bertekad jalan terus, penangan kasus kasus dilembaga itu praktis lumpuh setelah aturan hasil revisi ini berlaku.

Bertentangan 

Sebelum dewan pengawas terbentuk, tugas dan kewenangan KPK mengacu pada UU KPKsebelumnya (Pasal 69 D). Ketentuan ini bertentangan dengan pasal II, yang menyatakan UU ini langsung berlaku saat diundangkan serta pasal 70C. Bahwa saat undang undang ini berlaku semua tindakan penyidikan dan penuntutan harus mengacu pada undang undang baru.

Tak ada Penanggungjawab Tertinggi.

Konsekuensi dihapusnya pasal 21 ayat 6 pada UU KPK yang lamapemimpin KPK Bukan lagibpenanggungjawab tertinggi. Tapi UU KPKbyang baru tidak menyatakan siapabpenanggungjawab tertinggi komisi anti rasuah itu.

Pemimpin Bukan Penyidik

Setelah pasal 21 ayat 4 pada Undang Undang KPKyang lama dihapus pemimpin KPK bukan lagi penyidik dan penuntut. Implikasinya mereka tidak bisa menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penuntutan. tapi, dalam UU KPK yang baru tidak diatur pejabat yang berwenangvmenandatanganibsuratbperintah penyidikan dan suratbperintah penuntutan.

Sumber: Koran Tempo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun